IQRA' BISMI RABBIK ...

IQRA' BISMI RABBIK ...

SHARE MY LINK

Pengunjung :

ISLAMIC FILES (video-mp3-doc-pdf-etc)

Senin, 03 Mei 2010

HUKUM QUNUT & BASMALAH DLM SHALAT

http://persatuan-islam-singapura.com/Html/text/Kitab%20Solat/Qunut.doc

HUKUM QUNUT
http://subhan-nurdin.blogspot.com

بسـم الله الرحمن الرحيم

اَلأَدِلَّةُ الدَّالَةُ عَلَى عَدَمِ مَشْرُوْعِيَّةِ الْقُنُوْتِ فِي الصُّبْحِ

DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN TIDAK DISYARIATKAN QUNUT SHUBUH KECUALI QUNUT NAZILAH

1 – رَوَى ابْنُ حِبَّانَ وَ الْخَطِيْبُ وَ ابْنُ خُزَيْمَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم كاَنَ لاَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ إِلاَّ إِذَا دَعاَ لِقَوْمٍ أَوْ دَعاَ عَلَى قَوْمٍ. هَذَا لَفْظُ ابْنُ حِبَّانَ. { فقه السنة 1 : 198 }

Ertinya : Ibnu Hibban, Al-Khathib dan Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkan dari Anas, bahwa Nabi SAW tidak qunut pada solat shubuh kecuali mendoakan keselamatan satu kaum atau mendoakan kecelakaan untuk mereka. Ini adalah lafadz ( riwayat ) Ibnu Hibban.

2 – وَ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ ابْنِ حِبَّانَ بِلَفْظٍ كاَنَ لاَ يَقْنُتُ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ إِلاَّ أَنْ يَدْعُوَ ِلأَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ. { نيل الأوطار 2 : 387 }

Ertinya : Hadits Abu Hurairah, menurut riwayat Ibnu Hibban dengan lafadz “ Adalah SAW tidak qunut, kecuali jika mendoakan keselamatan atau kecelakaan seseorang “.
( Nailul Authar 2 : 387 )

3 – وَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم قَنَتَ شَهْرًا حِيْنَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ فَماَ رَأَيْتُـهُ حَزِنَ خُزْناً قَطُّ أَشَدَّ مِنْـهُ. { البخاري ، نيل الأوطار 387 }

Ertinya : Dari Anas : “ Sesungguhnya Nabi SAW pernah qunut selama sebulan ketika terbunuhnya Al-Qura ( para penghafal Quran ), maka aku tidak pernah melihat Nabi SAW sangat bersedih daripada kesedihan dari peristiwa tersebut ”.
( H.R Al-Bukhari, Nailul Authar 2 : 387 )

4 – وَ فِيْ لَفْظٍ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْياَءَ مِنْ أَحْياَءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَـهُ.
{ رواه أحمد و مسلم }

Ertinya : Dalam satu lafadz ( riwayat ) : “ Nabi SAW qunut selama sebulan, berdoa untuk kecelakaan kampung-kampung di Arab, kemudian Nabi SAW meninggalkannya ( qunut ) ”. ( H.R Ahmad dan Muslim )



السؤال : قَالَ اْلإِماَمُ النَّوَوِيُّ : وَ أَمَّا الْجَوَابُ عَنْ حَدِيْثِ أَنَسٍ وَ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنهما فِيْ قَوْلِهِ " ثُمَّ تَرَكَهُ " فَالْمُرَادُ تَرْكُ الدُعاَءِ عَلَى أُلئِكَ الْكُفَّارِ وَ لَعْنَتِهِمْ فَقَطْ لاَ تَرْكُ جَمِيْعِ الْقُنُوْتِ أَوْ تَرْكُ الْقُنُوْتِ فِي الصُّبْحِ وَ هَذَا التَّأْوِيْلُ مُتَعَيَّنٌ ِلأَنَّ حَدِيْثَ أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ " لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى قاَرَقَ الدُّنْياَ " صَحِيْحٌ صَرِيْحٌ.
{ المجموع 3 : 505 }

BANTAHAN :

Menurut Imam An-Nawawi, bahwa jawaban/bantahan terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah tentang pernyataan Tsumma Tarakahu ( kemudian Nabi SAW meninggalkan qunut ), yang dimaksudkan adalah meninggalkan doa qunut untuk mereka yang kafir, serta meninggalkan kutukan terhadap mereka, bukan bererti meninggalkan semua qunut atau meninggalkan qunut shubuh. Dan ta’wil ini pasti/benar sekali, kerana hadits Anas yang menyatakan “ Nabi SAW tidak henti-hentinya qunut sampai meninggal dunia ” adalah hadits shahih lagi sharih ( jelas ). ( Al-Majmu’ 3 : 505 )

الجواب : وَ لَيْسَ اْلأَمْرُ كَذَالِكَ ِلأَنَّهُ َقَدْ ضَعَّـفَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ اْلأَمَّةِ لأَنَّ فِيْهِ أَباَ جَعْفَرٍ اَلرَّازِيَّ وَ هُوَ ضَعِيْفٌ كَماَ تَقَدَّمَ.
- وَ فِي الْقاَعِدَةِ : اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ. وَ لوْ صَحَّ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى هَذَا الْقُنُوْتِ الْمُعَيِّنِ اَلْبَتَةَ. { زاد المعاد 1 : 70 }

JAWABAN ( atas bantahan ) :

Tidak demikian halnya, kerana hadits tersebut telah dinyatakan dhaif bukan oleh seorang ahli hadits, sebab pada hadits tersebut ada rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, yang dia itu dhaif, sebagaimana penjelasan berikut ini :

وَ ِلأَحْمَدَ وَ الدَّارَقُطْنِيِّ نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ وَ زَادَ : أَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فاَرَقَ الدُّنْياَ. { سبل السلام 1 : 185 }

Ertinya : menurut Imam Ahmad dan Daruquthni hadits yang senada dengan hadits itu ( terdapat ) dari jalan lain, ia menambah : “ Adapun pada waktu ( solat ) shubuh, Nabi SAW sentiasa berqunut sampai beliau wafat ”. ( Subulus Salam 1 : 185 )

وَ هَذَا الْحَدِيْثُ ضَعِيْفٌ ِلأَنَّ فِي إِسْناَدِهِ أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ قاَلَ فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ : " لَيْسَ بِالْقَوِيِّ ". وَ قاَلَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِيْنِيِّ : " أَنَّهُ يُخْلِطُ ". وَ قاَلَ أَبُو زَرْعَةَ : " يُهَمُّ كَثِيْرًا ". وَ قاَلَ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلاَسِ : " صُدُوْقٌ سَيِّءُ الْحِفْظِ "

Keterangan : Hadits tersebut dhaif, kerana pada sanadnya terdapat nama Ja’far Ar-Razi. Berkata Abdullah Bin Ahmad tentang dirinya ( Ja’far ) : “ Tidak Kuat ”, dan berkata Ali Al-Madani : “ Dia itu Mukhthalit ( bercampur ingatannya ) “, dan berkata pula Abu Jur’ah : “ Dia telah banyak tertuduh dusta “, dan berkata pula ‘Amr Bin Ali Al-Falas : “ Dia jujur, namun hafalannya buruk ”. ( Nailul Authar 2 : 386 )

فَفِيْ سَنَدِهِ أَبُوْ جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ وَ هُوَ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَ حَدِيْثُهُ لاَ يَنْهَضُ لِْلإِحْتِجاَجِ بِهِ إِذْ لاَ يُعْقَلُ أَنْ يَقْنُتَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم فِي الْفَجْرِ طُوْلَ حَياَتِهِ ثُمَّ يَتْرُكُهُ الْخُلَفاَءُ مِنْ بَعْدِهِ بَلْ أَنَّ أَنَساً نَفْسَهُ لَمْ يَكُنْ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ كَماَ ثَبَتَ ذَلِكَ عَنْهُ. وَ لَوْ سُلِّمَ صِحَّةُ الْحَدِيْثِ فَيُحْمَلُ الْقُنُوْتُ الْمَذْكُوْرُ فِيْهِ عَلَى أَنَّهُ صلّى الله عليه و سلّم يُطِيْلُ الْقِياَمَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ لِلدُّعاَءِ وَ الثَّناَءِ إِلَى أَنْ فاَرَقَ الدُّنْياَ. فَإِنَّ هَذَا مَعْنًى مِنْ مَعاَنِى الْقُنُوْتِ وَ هُوَ هُناَ أَنْسَبُ. { فقـه السـنة 1 : 199 }

Ertinya : Dalam sanad Hadits (di atas ) terdapat nama Abu Ja’far Ar-Razi, dia seorang yang lemah dan haditsnya tidak dapat dipakai hujjah, kerana tidak masuk akal seandainya Rasulullah SAW melakukan qunut solat shubuh sepanjang hidupnya, lalu para khalifah setelah Nabi SAW meninggalkan qunut, bahkan Anas sendiri tidak melaksanakan qunut pada waktu shubuh, sebagaimana riwayat shahih darinya.
Seandainya keshahihan hadits itu dapat diterima, maka selayaknya pengertian qunut di sana diertikan bahwasanya Nabi SAW memanjangkan berdiri setelah ruku untuk berdoa, serta memuji, hingga Nabi SAW wafat. Maka ini pula salah satu dari pengertian qunut dan memang inilah yang sesuai sebagaimana ( dimaksud ) dalam hadits ini. ( Fiqh Sunnah 1 : 199 )

Menurut qaidah : “ Tuduhan jarh ( cacat ) harus didahulukan/diutamakan daripada anggapan adil / jujur ”.
( Menurut Ibnu qayyim ) : Andaikata hadits itu shahih ( tetap ), tidak dapat dijadikan dalil keberadaan qunut tertentu ( shubuh ). ( Zaadul Ma’ad 1 : 170 )

5 – وَ عَنْ أَبِي هريرةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم كاَنَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ فَرُبَّماَ قاَلَ إِذَا قاَلَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّناَ لَكَ الْحَمْدُ ، اَللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدَ وَ سَلَمَةَ بْنَ هِشاَمٍ وَ عِياَشَ بْنَ أَبِيْ رُبَيْعَةَ وَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ، اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَ طَأَتَكَ عَلَى مُضَرٍ وَاجْعَلْهاَ عَلَيْهِمْ سِنِيْنَ كَسِنِى يُوْسُفَ قاَلَ يَجْهَرُ بِذَلِكَ وَ يَقُوْلُ فِي بَعْضِ صَلاَتِهِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ
اَللَّهُمَّ الْعَنْ فُلاَناً حَيَّيْنِ مِنْ أَحْياَءِ الْعَرَبِ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ تعالى : " لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ " الآية. { واه أحمد و البخاَري ، نيل الأوطار 2 : 389 }



Ertinya : Dari Abi Hurairah : “ Sesungguhnya Nabi SAW, apabila hendak mendoakan ( kecelakaan ) seseorang atau mendoakan ( keselamatan ), beliau berqunut setelah ruku’, kadang-kadang beliau berdoa setelah mengucapkan Sami’ Allah Liman Hamidah Rabbana Lakal Hamdu. Ya Allah !, Selamatkanlah Walid Bin walid, salamah Bin Hisham dan ‘Iyyas Bin Abi Rabi’, juga orang-orang mukmin yang lemah. Ya Allah!, kuatkanlah tekananMu / siksaanMu terhadap orang-orang Mudhar, timpakanlah kepada mereka bencana kelaparan sebagaimana ( dulu pernah ) terjadi di zaman Yusuf “. Ia ( perawi ) berkata : “ Nabi SAW suka menjaharkan doa tersebut, dan kadang ( Nabi SAW ) berdoa disebahgian solatnya, iaitu pada solat shubuh. Ya Allah!, kutuklah si Fulan, yakni penghuni/penduduk dua kampung Arab, sehingga Allah menurunkan ayat : “ Bukan tanggung jawabmu urusan mereka itu “.
( H.R. Ahmad dan Al-Bukhari; Nailul Authar 2 : 389 )

6 – عن أبي هريرة قاَلَ : َلأُقَرِّبَنَّ لَكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم فَكاَنَ أَبُو هريرةَ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَ الْعِشاَءِ اْلآخِرَةِ وَ صَلاَةِ الصُّبْحِ بَعْدَ ماَ يَقُوْلُ سَمِعَ اللهُ لَمَنْ حَمِدَهُ فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ يَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
{ متفق عليه }

Ertinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : “ Sungguh aku akan mendekatkan/menjelaskan solat Rasulullah SAW. Maka Abi Hurairah qunut pada raka’at akhir solat Dhuhur dan Isya, serta dalam solat shubuh, setelah beliau mengucapkan Sami’ Allahu Liman Hamidah. Kemudian beliau berdoa untuk keselamatan orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir.
( Muttafaqun ‘alaih )

7 – وَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قاَلَ : قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلم شَهْرًا مُتَتاَبِعاً فِي الظُّهْرِ وَ الْعَصْرِ وَ الْمَغْرِبِ وَ الْعِشاَءِ وَ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قاَلَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ عَلَى حَيٍّ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَ ذَكْوَانَ وَ عُصَيَّةَ وَ يُؤَمِّنُ مَنْ خَلَفَهُ.
- أبو داود و أحمد و زَادَ : أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ يَدْعُوهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَقَتَلُوْهُمْ.

Ertinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW pernah berqunut selama sebulan terus menerus dalam solat Dhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shuhuh, pada akhir setiap solat, setelah beliau membaca Sami’ Allahu Liman Hamidah di raka’at yang akhir. Beliau mendoakan mereka, iaitu atas penghuni kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwaan dan ‘Ushayah, serta diiringi Amiin oleh orang-orang di belakangnya “. ( H.R Abu Dawud dan Ahmad )
Ia menambah bahwa Nabi SAW mengirimkan utusan kepada mereka untuk mengajak mereka masuk Islam, namun mereka membunuh utusan-utusan itu.

- قاَلَ عِكْرِمَةُ كاَنَ هَذَا مِفْتاَحُ الْقُنُوْتِ. { نيل الأوطار 2 : 390 }





- Menurut Ikrimah, kejadian ini adalah permulaan adanya qunut. ( N.Authar 2 : 390 )

- وَ قاَلَ الشَّوْكاَنِيُّ : اَلْحَقُّ ماَ ذَهَبَ إِلَيْهِ مَنْ قاَلَ إِنَّ الْقُنُوْتَ مُخْتَصٌّ بِالنَّوَازِلِ وَ أَنَّهُ يَنْبَغِى عِنْدَ نُزُوْلِ النَّازِلَةِ أَلاَّ تُخْتَصُّ بِهِ صَلاَةٌ دُوْنَ صَلاَةٍ.
{ فتح الربانى 3 : 305 }

- Menurut Asy-Syaukani, bahwa yang benar ialah pendapat orang yang menyatakan bahwa qunut itu khusus ( dilakukan ) manakala terjadi Nazilah ( bencana / malapetaka ), dan dalam hal itu selayaknya tidak dikhususkan dalam solat-solat tertentu saja. ( Fathur Rabbani 3 : 305 )


اَلْخُلاَصَـةُ
1 – لاَ يَشْرَعُ الْقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ بِدُعاَءِ اَللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيْمَنْ هَدَيْتَ ............
ِلأَنَّ أَحاَدِيْثَهُ ضَعِيْعَةٌ لاَ يَقُوْمُ بِهاَ حُجَّـةٌ.

KESIMPULAN :

1. Qunut shubuh dengan doa Allahummah Dini Fiiman Hadaita…… ( dan seterusnya ) itu, tidak disyariatkan, kerana hadits-haditsnya dhaif, tidak dapat dijadikan hujjah.

2 – لِقاَعِدَةٍ : مَتَى تَرَدَّدَ الْعُلَماَءُ بَيْنَ كُوْنِهِ سُـنَّةً أَوْ بِدْعَـةً فَتَرَكَـهُ لاَزِمٌ.

2. Melihat adanya Qaidah : Manakala para ulama ragu-ragu menetapkan antara sunnah dengan bid’ah, maka lebih baik ditinggalkan.

3 – وَ لِقاَعِدَةٍ : تَرْكُ ماَ نُرِيْبُ سُنَّـتَهُ خَيْرٌ مِنْ فِعْلِ ماَ نَخاَفُ بِدْعَـتَهُ.

3. Berdasarkan Qaidah : Meninggalkan yang diragukan kesunnahannya, lebih baik daripada mengamalkan yang dikhuatirkan terjatuh kepada bid’ah.

Maksudnya : Apabila para ‘ulama berbeda pendapat dalam menetapkan sesuatu antara sunnat dengan bid’ah, maka lebih baik ditinggalkan, Seperti halnya dalam qunut shubuh, sebahgian ulama menetapkan sunnat, sementara sebahgian ulama lainnya menetapkan bid’ah, maka dalam hal ini, lebih baik qunut tersebut ditinggalkan. Andaikan qunut itu sunnat, ia tidak berdosa hanya tidak mendapat pahala ( saja ), akan tetapi andai qunut itu bid’ah, maka tentu akan mendapat dosa dengan melakukannya.
4 – وَ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُهُ أَهْلُ مَكَّةَ وَ الْمَدِيْنَةِ فِي عَهْدِناَ اْلآنَ.

4. Juga ( qunut ) itu tidak diamalkan oleh orang-orang Makkah serta Madinah sampai di zaman kita sekarang ini.

5 – وَ يُشْرَعُ الْقُنُوْتُ فِي النَّوَازِلِ خَاصَّةً وَ يَتْرُكُهُ عِنْدَ عَدَمِهاَ وَ لَمْ يَكُنْ يَخُصُّهُ بِالْفَجْرِ.

5. Disyariatkan qunut nazilah apabila terjadi malapetaka dan bencana terhadap ummat Islam, serta hendaklah ditinggalkan apabila bencana itu telah hilang, dan ( pelaksanaannya ) tidak dikhususkannya dalam solat shubuh saja.

6 – وَ يُشْرَعُ طُوْلُ الْقِياَمِ فِي الصُّبْحِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ وَ هُوَ مَعْنًى مِنْ مَعاَنِى الْقُنُوْتِ.

6. Juga disyariatkan Thulul Qiyaam ( lama berdiri ) dengan bacaan surah-surah Al-Quran yang panjang dalam solat shubuh, serta itu pun salah satu yang dimaksud dengan qunut.

7 – وَ لَمْ يَكُنْ لِلنَّوَازِلِ دُعاَءٌ خاَصٌّ بَلْ يَدْعُو النَّبِيُّ صلّى اللهً عليه و سلم بِدُعاَءٍ مُناَسِبٍ لِذَلِكَ الْحاَلِ.

7. Untuk doa qunut Nazilah, tidak ada doa khusus, tetapi Nabi SAW berdoa sesuai dengan tuntutan keadaan serta suasana ( kondisi ).

مَعْنَى الْقُنُوْتِ : دُعاَءٌ خُشُوْعٌ ، اَلْعِباَدَةُ طاَعَةٌ ، إِقاَمَتُهاَ ، إِقْرَارُهاَ بِالْعُبُوْدِيَّةِ ، سُكُوْتُ صَلاَةٍ وَ الْقِياَمُ وَ طُوْلُهُ. كَذَلِكَ دَوَامُ الطَّاعَةِ اَلرَّبِعُ الْقِيْنَةُ.
{ فتح الباري 2 : 409 }

Makna Qunut : Doa yang khusyu, Ibadah taat, melaksanakan ibadah, mengakui kewajiban ibadah, diam dalam solat, dan lama berdiri, demikian pula melaksanakan ketaatan. Yang beruntung adalah yang mendapatkannya. ( Fathul Bari 2 : 409 )




#########################






STATUS BASMALAH DALAM SURAT FATIHAH
Membaca Al Fatihah merupakan rukun shalat, dan basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al Fatihah. Karena itu menurut madzhab Syafi’iy, shalat tidak sah tanpa membaca basmalah. Dan Al Fatihah itu dibaca ketika berdiri pada setiap rakaat.
Pendapat ini berdasarkan pada:
1. Sabda Rasulullah SAW :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ( متفق عليه ) [1]
Artinya: ”Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat Al Fatihah”
2. Hadits riwayat Imam Bukhari sebagaimana dijelaskan Syaikh As Syarbini:
وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْهَا اَيْ الْفَاتِحَةِ لِمَا رُوِيَ أَنََّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَدَّ الفَاتِحَةَ سَبْعَ آيََاتٍ وَعَدَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةً مِنْهَا [2]
Artinya: ” Basmalah salah satu ayat dari Al Fatihah karena diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW menghitung ayat surat Al Fatihah ada tujuh ayat, dan Rasulullah SAW menghitung bismillahirrahmanirrahim termasuk salah satu ayatnya”
3. Hadits riwayat Ad Daruquthni dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا قَرَأْتُمْ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَؤُوا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اِنَّهَا أُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ إِحْدَى آيَا تِهَا [3]
Artinya: ”Jika kamu membaca surah Al hamdulillah ( Al Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim. Sesungguhnya surah al Fatihah itu ummul kitab dan as Sab’ul Matsani ( tujuh ayat yang diulang-ulang ) dan bismillahirrahmanirrahim salah satu ayatnya”
Karena merupakan bagian dari surat Al Fatihah, maka basmalah juga disunnahkan dibaca jahr ketika membaca Al Fatihah dalam shalat jahriyah (shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara).
Hal ini seperti dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwa Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebagai berikut :
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْتَحُ الصَّلاَةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ [4]
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca bismillahir rahmanir rahim
Imam Al-Hakim dalam kitab Mustadrak meriwayatkan hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ثُمَّ قَالَ صَحِيْحٌ [5]
Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Rasululllah SAW mengeraskan bacaan Bismillahir rahmanir rahim. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini Shahih.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan :
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّهُ سُئِلَ عَنْ قِرَاءَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ، فَقَالَ كَانَتْ قِرَاءَتُهُ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ يَمُدُّ بِسْمِ اللهِ وَيَمُدُّ الرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ الرَّحِيْمِ [6]
Artinya: ”Dari Anas bin Malik, dia ditanya tentang bacaan Nabi SAW. Beliau menjawab bahwa bacaan Nabi SAW panjang kemudian membaca bismillahir rahmanir rahim dengan memanjangkan bismillah, memanjangkan ar-rahman dan memanjangkan ar-rahim”.

KESIMPULAN :
Basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) adalah ayat pertama dari surah Al-Fatihah dan dibaca keras dalam shalat jahriyah.

[1] Al Bukhari: hadits no. 743, Muslim : hadits no. 399, Abu Dawud: hadits no. 782, At tirmidzi: hadits no. 246, An Nasa’i : juz 2 hal 133, Ibnu Majah: hadits no. 813
[2] Asy Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khathib Asy Syarbiniy, Mughni Al Muhtaj Ila Ma’rifati Alfazhi al Minhaj, juz 1, ( Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 1971 ), hal 228
[3] Ibid.
[4] As-Syekh Ibnu Katis, Tafsir Ibnu Katsir, (Beirut : Dar Elfikr, tt.), hal.
[5] Ibid
[6] Imam Al-Bukhary, Shahih Bukhari, CD, Hadits no. 4658BASMALAH DALAM SURAT AL-FATIHAH
Membaca Al Fatihah merupakan rukun shalat, dan basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al Fatihah. Karena itu menurut madzhab Syafi’iy, shalat tidak sah tanpa membaca basmalah. Dan Al Fatihah itu dibaca ketika berdiri pada setiap rakaat.
Pendapat ini berdasarkan pada:
1. Sabda Rasulullah SAW :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ( متفق عليه ) [1]
Artinya: ”Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat Al Fatihah”
2. Hadits riwayat Imam Bukhari sebagaimana dijelaskan Syaikh As Syarbini:
وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ مِنْهَا اَيْ الْفَاتِحَةِ لِمَا رُوِيَ أَنََّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَدَّ الفَاتِحَةَ سَبْعَ آيََاتٍ وَعَدَّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةً مِنْهَا [2]
Artinya: ” Basmalah salah satu ayat dari Al Fatihah karena diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW menghitung ayat surat Al Fatihah ada tujuh ayat, dan Rasulullah SAW menghitung bismillahirrahmanirrahim termasuk salah satu ayatnya”
3. Hadits riwayat Ad Daruquthni dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا قَرَأْتُمْ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَؤُوا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اِنَّهَا أُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ إِحْدَى آيَا تِهَا [3]
Artinya: ”Jika kamu membaca surah Al hamdulillah ( Al Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim. Sesungguhnya surah al Fatihah itu ummul kitab dan as Sab’ul Matsani ( tujuh ayat yang diulang-ulang ) dan bismillahirrahmanirrahim salah satu ayatnya”
Karena merupakan bagian dari surat Al Fatihah, maka basmalah juga disunnahkan dibaca jahr ketika membaca Al Fatihah dalam shalat jahriyah (shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara).
Hal ini seperti dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwa Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebagai berikut :
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْتَحُ الصَّلاَةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ [4]
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca bismillahir rahmanir rahim
Imam Al-Hakim dalam kitab Mustadrak meriwayatkan hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ثُمَّ قَالَ صَحِيْحٌ [5]
Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Rasululllah SAW mengeraskan bacaan Bismillahir rahmanir rahim. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini Shahih.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan :
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّهُ سُئِلَ عَنْ قِرَاءَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ، فَقَالَ كَانَتْ قِرَاءَتُهُ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ يَمُدُّ بِسْمِ اللهِ وَيَمُدُّ الرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ الرَّحِيْمِ [6]
Artinya: ”Dari Anas bin Malik, dia ditanya tentang bacaan Nabi SAW. Beliau menjawab bahwa bacaan Nabi SAW panjang kemudian membaca bismillahir rahmanir rahim dengan memanjangkan bismillah, memanjangkan ar-rahman dan memanjangkan ar-rahim”.

KESIMPULAN :
Basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ) adalah ayat pertama dari surah Al-Fatihah dan dibaca keras dalam shalat jahriyah.

[1] Al Bukhari: hadits no. 743, Muslim : hadits no. 399, Abu Dawud: hadits no. 782, At tirmidzi: hadits no. 246, An Nasa’i : juz 2 hal 133, Ibnu Majah: hadits no. 813
[2] Asy Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khathib Asy Syarbiniy, Mughni Al Muhtaj Ila Ma’rifati Alfazhi al Minhaj, juz 1, ( Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 1971 ), hal 228
[3] Ibid.
[4] As-Syekh Ibnu Katis, Tafsir Ibnu Katsir, (Beirut : Dar Elfikr, tt.), hal.
[5] Ibid
[6] Imam Al-Bukhary, Shahih Bukhari, CD, Hadits no. 4658


Membaca Basmalah Ketika Shalat; Dikeraskan atau Dipelankan?
Dec 10, '09 4:06 AM
for everyone
Oleh: Farid Nu’man

Untuk membahas masalah ini kita awali dengan apakah Basmalah adalah bagian dari surat Al Fatihah atau tidak?
Terjadi perbedan dalam hal ini:
- Ataukah dia termasuk bagian dari ayat pertama pada setiap surat ?
- Ataukah dia sebagai bagian dari AlFatihah tapi tidak bagi surat lainnya?
- Atau apakah dia adalah sebagai pembatas surat saja bukan ayat tersendiri?
- Apakah dia termasuk AYAT TERPISAH yang ditulis di awal setiap surat.?
- Ataukah dia termasuk bagian dari surat dan ditulisnya di awal surat sebagai ayat pertama?
Jika diringkas maka perbedaan ini menjadi tiga kelompok:

Kelompok pertama, mereka mengatakan Basmalah merupakan bagian dari surat Al Fatihah dan semua surat lainnya, kecuali surat Al Bara’ah (At Taubah). Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Az Zubeir, Abu Hurairah dan Ali. Di kalangan tabi’in: Atha, Thawus, Mak-hul, Said bin Jubeir, Az Zuhri, dan ini juga pendapat Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i,[1] Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat darinya, Ishaq bin Rahawaih, dan Abdul Qasim bin Salam - Rahimahumullah.
Mereka beralasan dengan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يعرف فصل السورة حتى تنزل عليه {بسم اللّه الرحمن الرحيم}
“Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah mengetahui batasan/pembagian surat , sampai turunlah kepadanya: Bismillahirrahmanirrahim.” (HR.Abu Daud No. 788, Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 2206. Imam Ibnu Katsir mangatakan sanadnya shahih. Lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/116. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Syaikh Al Albani juga menyatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 788)
Dari sinilah kita bisa melihat bahwa Basmalah adalah bagian dari setiap surat –selain memang sebagai pembatas- kecuali pada surat Al Bara’ah. Masalah kenapa surat Al Bara’ah tidak menggunakan Basmalah, Insya Allah akan dibahas pada kesempatan lain.
Kelompok ini juga berdalil dengan riwayat Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الحمد لله رب العالمين سبع آيات: بسم الله الرحمن الرحيم إحداهن، وهي السبع المثاني والقرآن العظيم، وهي أم الكتاب
“Al Hamdulillahi Rabbil ‘alamin (maksudnya: surat Al Fatihah) ada tujuh ayat: Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satunya. Dia adalah tujuh ayat yang diulang-ulang, Al Quran yang agung, dan dia sebagai Ummul Kitab.”
Hadits ini juga diriwayatkan juga oleh Ad Daruquthni dari Abu Hurairah secara marfu’ , dan Beliau mengatakan: semuanya tsiqat (terpercaya). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/103)
Hadits ini sangat jelas menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasukkan Basmalah sebagai bagian dari surat Al Fatihah. Maka, ini menjadi pendapat yang sangat kuat.

Kelompok kedua, mereka mengatakan bahwa Basmalah BUKAN bagian dari Al Fatihah dan bukan pula surat lainnya. Inilah pendapat dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya.
Mereka beralasan bahwa hadits di atas hanya menyebutkan fungsi. Basmalah sebagai pembeda dan pemisah surat , bukan menyebutkan bahwa Basmalah adalah bagian dari setiap surat .
Alasan lainnya adalah, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku membagi Ash Shalah (yakni surat Al Fatihah) menjadi dua bagian, dan untuk hambaKu sesuai apa yang dia inginkan.” Ketika hamba berkata Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: hamadani ‘abdiy - hambaKu telah memujiKu. Ketika hamba itu membaca Ar Rahmanirrahim, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: atsna ‘alayya ‘abdiy – hambaKu telah memujiKu. …. Dst. (HR. Muslim No. 395, At Tirmidzi No. 4027, Abu Daud No. 821, Ibnu Majah No. 3784, Ibnu Hibban No. 1784)
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak dibaca Basmalah ketika membaca surat Al Fatihah. Ini menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian darinya.
Hal ini juga diperkuat dari kisah Ubai bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu. Beliau ditanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
كيف تقرأ إذا افتتحت الصلاة؟ قال: فقرأت عليه: { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }
“Bagaimanakah bacaanmu jika memulai shalat? Ubai menjawab: Aku membaca: Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.”
Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari hadits ini:
“Abu Said di sini bukanlah Abu Said bin Al Mu’alli sebagaimana yang diyakini oleh Ibnul ‘Atsir dalam Al Jami’ Al Ushul, dan orang-orang yang mengikutinya. Sebab, Ibnul Mu’alli adalah seorang sahabat Anshar dan yang ini adalah seorang tabi’in dari Khuza’ah, oleh karena itu hadits ini adalah muttashil shahih (bersambung lagi shahih). Hadits ini secara zhahir munqathi’ (terputus), jika Abu Said ini tidaklah mendengarkannya dari Ubai bin Ka’ab, namun jika dia mendengarkannya dari Ubai maka ini sesuai syarat Muslim. Wallahu A’lam. “ (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/104)
Riwayat ini menunjukkan bahwa Basmalah tidaklah dibaca ketika membaca surat Al Fatihah dan ini menjadi dalil bahwa dia bukan bagian darinya.

Kelompok ketiga, kelompok ini mengatakan Basmalah merupakan ayat tersendiri dan terpisah dari semua surat , dia bukan bagian darinya. Inilah pendapat Daud Azh Zhahiri, diceritakan juga dari Imam Ahmad bin Hambal. Dan, Abu Bakar Ar Razi menceritakan dari Abul Hasan Al Karkhi dan keduanya merupakan pembesar madzhab Abu Hanifah. Perbedaan dengan kelompok kedua adalah kelompok ini menyebut Basmalah sebagai ayat yang tersendiri.
Demikian. Jika kita perhatikan maka pendapat kelompok pertama lebih kuat dan jelas argumennya. Wallahu A’lam

Lalu, apa kaitannya pembahasan ini dengan pertanyaan ‘membaca basmalah di keraskan atau dipelankan?’ Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:
“ Ada pun yang terkait dengan menjaharkan Basmalah, maka perinciannya adalah sebagai berikut: bagi yang berpendapat bahwa Basmalah BUKAN bagian dari surat Al Fatihah maka mereka tidak menjaharkan, begitu juga menurut pihak yang mengatakan Basmalah adalah termasuk bagian ayat awal darinya. Ada pun bagi kelompok yang mengatakan bahwa Basmalah adalah termasuk bagian dari surat-surat di bagian awalnya. Maka mereka berbeda pendapat dalam hal ini.
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berpendapat bahwa Basmalah DIJAHARKAN, juga pada surat lainnya. Inilah pendapat banyak golongan dari sahabat tabi’in, para imam kaum muslimin, baik salaf dan khalaf. Dari kalangan sahabat yang menjaharkan adalah Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Muawiyah. Ibnu Abdil Bar dan Al Baihaqi menceritakan bahwa ini juga dilakukan Umar dan Ali. Sedangkan Al Khathib menukil dari khalifah yang empat yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Tapi riwayat ini gharib (asing/menyendiri). Dari kalangan tabi’in adalah Said bin Jubeir, Ikrimah, Abu Qilabah, Az Zuhri, Ali bin Al Husein dan anaknya Muhammad, Said bin Al Musayyib, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab Al Qurzhi, Abu Bakar bin Amru bin Hazm, Abu Wail, Ibnu Sirin, Muhammad bin Al Munkadir, Ali bin Abdullah bin Abbas dan anaknya Muhammad, Nafi’, Zaid bin Aslam, Umar bin Abdul Aziz, Al Azraq bin Qais, Habib bin Abi Tsabit, Abu Sya’ tsa’, Makhul, dan Abdullah bin Ma’qil bin Muqarrin.
Imam Al Baihaqi menambahkan: Abdullah bin Shafwan dan Muhammad bin Al Hanafiyah. Sementara Imam Ibnu Abdil Bar menambahkan: Amru bin Dinar. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 1/117)
Demikianlah, sangat banyak para sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin yang berpendapat dikeraskannya membaca Basmalah ketika shalat. Dalil-dalil mereka adalah:
- Imam An Nasa’i dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya masing-masing, Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya; dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa beliau shalat dan dia mengeraskan membaca Basmalah, lalu setelah shalat selesai, dia berkata: “Sesungguhnya saya menyerupakan untuk kalian shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Hadits ini dishahihkan oleh Ad Daruquthni, Al Khathib, Al Baihaqi, dan lainnya)
- Imam Al Hakim meriwayatkan dalam Al Mustadraknya, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengeraskan membaca Bismillahirrahmanirrahim. (Katanya: hadits ini shahih)
- Imam Al Bukhari dalam Shahihnya, meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menjawab: “Adalah bacaan Beliau itu diberikan jarak yang panjang, kemudian dia membaca Bismillahirrahmanirrahim, dengan memanjangkan Bismillah, memanjangkan Ar Rahman dan memanjangkan Ar Rahim. (juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi No. 2451, Ibnu Majah No. 4215)
- Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Abu Daud dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadaraknya, meriwayatkan: dari Ummu Salamah, dia berkata: “Bahwa Shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dengan diputus-putus; Bismillahirrahmanirrahim. Al Hamdulillahirabbil ‘alamin. Ar Rahmanirrahim. Malikiyaumiddin.” (Imam Ad Daruquthni mengatakan: isnad hadits ini shahih)
- Imam Asy Syafi’i dalam Musnadnya dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya meriwayatkan dari Anas Radhiallahu ‘Anhu; bahwa Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu shalat di Madinah dan dia tidak membaca Basmalah (mengecilkan suara), lalu orang Muhajirin yang hadir mengingkarinya, maka ketika dia shalat untuk kedua kalinya, maka dia membaca bismillah.”
- Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya menuebutkan dari Nu’aim bin Al Majmar katanya: Aku Shalat dibelakang Abu Hurairah, dia membaca Bismillahirrahmanirrahim kemudian membaca Ummul Kitab, hingga sampai Wa Ladhdhaallin, dia menjawab: Amin, dan manusia menjawab: Amin.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 499, Berkata Syaikh Al Abani: Al A’zhami berkata: sanadnya shahih seandainya Ibnu Abi Hilal tidak tercampur (hapalannya).)
Demikianlah diantara dalil yang ada bagi kalangan yang mengatakan bahwa membaca Basmalah adalah dikeraskan. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah nampaknya memilih pendapat ini dengan menyebutnya sebagai: “hujjah yang mencukupi dan memuaskan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/118)

Kelompok yang lain mengatakan bahwa membaca Basmalah TIDAK DIJAHARKAN. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
وذهب آخرون إلى أنه لا يجهر بالبسملة في الصلاة، وهذا هو الثابت عن الخلفاء الأربعة وعبد الله بن مغفل، وطوائف من سلف التابعين والخلف، وهو مذهب أبي حنيفة، والثوري، وأحمد بن حنبل.
“Pendapat kelompok yang lainnya adalah bahwa tidaklah mengeraskan Basmalah dalam shalat. Dan, ini telah pasti (tsabit) dari khalifah yang empat dan Abdullah bin Mughaffal, dan banyak kelompok dari pendahulu tabi’in dan khalaf. Ini juga pendapat Abu Hanifah Ats Tsauri, dan Ahmad bin Hambal.” (Ibid)
Kelompok ini berdalil sebagai berikut:
- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman memulai bacaan dalam shalatnya dengan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. (HR. Abu Daud No. 782. Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 782)
- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Saya telah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, dan tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah.” (HR. An Nasa’i No. 907, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 907. Juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 495)
- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Adalah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka memulainya dengan membaca: Al Hamdulillahirrabbil ‘alamin.” (HR. At Tirmidzi No. 246, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menyatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 246)
- Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan bertakbir lalu membaca: Alhamdulillahirabbil ‘Alamin.” (HR. Abu Daud No. 783, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 783)
Demikianlah dalil-dalil bagi kelompok yang menyatakan bahwa membaca Basmalah tidak dikeraskan.

Sementara Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat TIDAKLAH MEMBACA SAMA SEKALI bacaan Basmalah, baik keras (jahran) atau pelan (sirran). Beliau beralasan bahwa hadits-hadits di atas bukan menunjukkan sirr (pélan), tetapi memang Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak membaca Basmalah. Alasan lainnya adalah:
- Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah membaca Bismillahirrahmanirrahim, baik di awal dan di akhirnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab Sunan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu.
Tetapi, pendapat Imam Malik ini dianggap lemah, sebab dalam hadits-hadits di atas jelas sekali disebutkan kalimat: tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah, artinya Basmalah tetaplah dibaca tetapi tidak keras. Ada pun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi tidak membaca Basmalah, mesti ditakwil dan dikompromi dengan hadits lain, yakni Beliau bukanlah tidak membaca tetapi membacanya, hanya saja suaranya pelan seakan bagi pendengar tidak membacanya. Wallahu A’lam

Nah, dengan demikian ada dua pendapat yang kuat dan sama-sama ditopang oleh dalil-dalil yang shahih, yakni pendapat Pertama. membaca Basmalah secara keras. Pendapat kedua, membacanya secara pelan.

Kedua kelompok ini berdalil dengan hujjah yang sama-sama shahih, dan satu sama lain tidaklah dianggap merevisi (nasakh) yang lainnya, atau dianggap riwayat dhaif. Maka, pandangan yang paling seimbang adalah: Bahwa BENAR Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengeraskan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih oleh sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ummu Salamah, dan BENAR pula bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memelankan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih pula dari sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Anas bin Malik dan ‘Aisyah.

Inilah metode yang ditempuh oleh para ulama muhaqqiq (peneliti) seperti ‘Alim Rabbani Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah. Beliau berkata:
وبهذا الطريق علمنا أنه لم يكن هديُه الجهرَ بالبسملة كلَّ يوم وليلةٍ خَمسَ مرات دائماً مستمراً ثم يُضَيِّعُ أكثر الأمة ذلك، ويخفى عليها، وهذا مِن أمحلِ المحال بل لو كان ذلك واقعاً، لكان نقلُه كنقل عدد الصلوات، وعدد الركعات، والجهر والإِخفات، وعدد السجدات، ومواضع الأركان وترتيبها، واللّه الموفق.
والإِنصاف الذي يرتضيه العالم المنصف، أنه صلى الله عليه وسلم جهر، وأسر، وقنت، وترك، وكان إسرارُه أكثَر من جهره، وتركه القنوتَ أكثر من فعله
“Dengan metode ini kita bisa mengetahui bahwa bukanlah petunjuk Rasulullah mengeraskan Basmalah setiap hari dan malam sebanyak lima kali dan dilakukan terus menerus, kemudian hal itu lenyap dalam pandangan kebanyakan manusia dan tersembunyi dari mereka. Dan, Ini adalah hal yang mustahil, justru jika hal itu memang benar terjadi, niscaya penukilan dalam hal ini akan sama dengan penukilan tentang jumlah shalat, jumlah rakaat, shalat jahr dan ikhfat (dipelankan), jumlah sujud, tempat rukun dan tertibnya. Wallahul Muwaffiq
Pendapat yang bijak yang dibenarkan oleh para ulama penyusun kitab-kitab adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca secara keras dan pelan, pernah berqunut dan pernah meninggalkannya. Hanya saja memelankannya lebih banyak dibanding mengeraskannya, dan meninggalkan qunut lebih banyak dibanding melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/272. Cet. 3. 1986M-1406H.Muasasah Ar Risalah. Beirut - Libanon)
Demikian pembahasan ini. Dari sini semoga kita bisa lebih arif dalam menyikapi bacaan Basmalah ini. Membacanya, baik dikeraskan atau tidak, bukanlah bab permasalahan salah atau benar, sunah atau bid'ah. tetapi, keduanya benar, hanya saja nabi lebih sering tidak mengeraskannya Maka, tidak dibenarkan satu sama lain saling menyerang dan menyalahkan, apalagi sampai taraf menuduh sebagai pelaku bid'ah. Padahal duanya merupakan perilaku nabi, sahabat tabi'in, dan imam kaum muslimin. Maka, jika kita berada di masjid yang biasa mengeraskan bacaan Basmalah, maka alangkah baik jika kita mengikutinya -jika diminta menjadi imam- untuk menjaga persatuan hati dan menghilangkan kebencian. Begitu pula ditempat sebaliknya. Inilah perilaku ulama rabbani yang mendalam ilmunya yang sudah sepatutnya kita meneladaninya. Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam

________________________________________
[1] Disebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i berpendapat pada sebagain madzhabnyanya; bahwa Basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah tapi bukan bagian surat lainnya. Dan diriwayatkan darinya pula bahwa Basmalah termasuk bagian dari sebagian surat dari keseluruhan surat yang ada. Imam Ibnu katsir mengatakan dua pendapat ini gharib (asing). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/117)


BASMALAH DALAM SHALAT JAHR
BASMALAH DALAM SHALAT JAHR
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Pendahuluan
Di tengah masyarakat terdapat perbedaan cara imam dalam membaca basmalah dalam shalat jahr (membaca keras). Ada yang membaca basmalah dengan keras, dan ada yang membaca dengan lirih. Hal itu terjadi karena banyaknya hadits-hadits yang membicarakan tentang bacaan basmalah dalam shalat yang kelihatannya saling bertentangan satu sama lain. Uraian berikut ini mudah-mudahan bisa memperkaya wawasan kita dan membuat kita menjadi lebih bijak dalam menanggapi perbedaan cara beribadah di kalangan umat islam khususnya.

Hadits-hadits tentang bacaan basmalah dalam shalat
Dari Nu’aim bin Abdullah al-Mujmir, ia berkata:
كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم
“Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, Bab Wajib membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dalam shalat dan mengeraskan bacaannya, dan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, hadits no. 14. Menurut Daruqutni hadits ini shahih; H.R. al-Nasa’I, Bab Membaca Fatihah sebelum surat]
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Al-Hakim mengatakan bahwa keshahihan hadits tersebut berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Imam Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits di atas adalah shahih dan mempunyai beberapa syawahid (penguat eksternal). Mengomentari hadits di atas, Imam Abu Bakar al-Khathib mengatakan bahwa hadits itu adalah shahih yang tidak butuh terhadap penjelasan.

Imam al-Daruquthni juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ يَؤُمُّ النَّاسَ اِفْتَتَحَ الصَّلَاةَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. (رواه الدارقطني
“Sesungguhnya Nabi SAW ketika membaca (fatihah), sedangkan beliau mengimami para shahabat, memulai shalat dengan membaca bismillahirrahmaanirrahiim.” [H.R. al-Daruquthni, Bab Wajib membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dalam shalat dan mengeraskan bacaannya, dan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, hadits no. 17]. Imam Daruquthni mengatakan bahwa semua perawi hadits tersebut adalah tsiqat.

Dari Anas bin Malik berkata,
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ. فَكَانُوْا يَسْتَفْتِحُوْنَ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا يَذْكُرُوْنَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ، وَلَا فِي آخِرِهَا.
" Aku biasa shalat di belakang Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam., di belakang Abu Bakar, ''Umar dan ''Usman. Mereka hanya memulai bacaan dengan ''Alhamdulillahi rabbil ''alamin'' dan tidak pernah kudengar mereka membaca ''Bismillahirrahmanirrahim'' pada awal bacaan (Al-Fatihah) dan tidak pula penghabisannya. " [HR. Bukhari no. 743 dan Muslim no. 399]

Ibn Abdullah ibn Mughaffal berkata,
سَمِعَنِيْ أَبِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ أَقُوْلُ " بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ " فَقَالَ لِي: أي بني محدث إِيَّاكَ وَالْحَدَثَ، قَالَ: وَلَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رسول الله صلى الله عليه وسلم كَانَ أَبْغَضُ إِلَيْهِ الْحَدَثَ فِي الْإِسْلَامِ، يَعْنِي مِنْهُ، وَقَالَ: وَقَدْ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعُ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقُوْلُهَا، فَلَا تَقُلْهَا، إِذَا أَنْتَ صَلَّيْتَ فَقُلْ {اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}
“Ayahku memperdengarkan kepadaku ketika aku di dalam sholat membaca “bismilla-hirrokhma-nirrikhi-m”, maka ia berkata kepadaku,”anakku, itu muhdats (hal baru/ bid’ah). Jauhilah olehmu hal-hal yang diada-adakan (bid’ah). Ia berkata, “Aku belum pernah melihat kebencian para sahabat Rasulullah melebihi kebenciannya terhadap hal-hal yang diada-adakan (bid’ah) dalam Islam. Dan aku telah shalat bersama dengan Nabi saw, dan bersama Abu Bakar, dan bersama Umar, dan bersama Usman. Dan belum pernah aku mendengar salah seorang dari mereka membacanya (bismilla-hirrokhma-nirrokhi-m). Oleh karena itu janganlah engkau membacanya. Dan jika engkau shalat bacalah dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”.
Menurut Abu ‘Isa al-Tirmizi, hadis ini berkualitas hasan.
Kandungan hadis ini, menurut al-Tirmizi, diamalkan oleh para sahabat nabi seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan sebagainya. Dan juga diamalkan oleh para ulama tabi’in. Menurut Sufyan al-Tsauri, ibn al-Mubarak, Ahmad dan Ishak, mereka tidak membaca basmalah secara keras, melainkan membacanya dalam hati.
(HR. Tirmidzi, hadits no. 244)

Anas ibn Malik berkata,
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُسْمِعْنَا قِرَاءَةَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَصَلَّى بِنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَلَمْ نَسْمَعْهَا مِنْهُمَا
“telah shalat bersama kami Rasulullah saw, dan beliau tidak memperdengarkan bacaan “bismilla-hirrohma-nirrohi-m”. Dan telah sholat pula bersama kami Abu Bakar dan Umar, dan keduanya juga tidak memperdengarkan bacaan tersebut”. (HR. Nasaiy (Sunan, al-Iftitah: 896). Hadis ini munqathi’ karena dalam sanadnya Manshur ibn Zadzan tidak bertemu dengan Anas ibn Malik. Hadis ini da’if.

Hadis dari Anas
عَنْ أَنَسٍ كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dari Anas bahwa Nabi saw dan Abu Bakar dan ‘Umar dan Usman, semuanya memulai bacaannya dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”. (HR.Tirmidzi, bab “Memulai membaca Al-quran dengan Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin” hadits no. 246) Abu Isa berkata hadits ini Hasan shahih.

Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya yang juga bersumber dari Anas menyebutkan:
وَكَانُوْا لَا يَجْهَرُوْنَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ.
“Mereka tidak mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim.”

Hadis dari Abdullah ibn ‘Abbas
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ صَلَاتَهُ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Abdullah ibn ‘Abbas berkata, “Bahwa Rasulullah saw memulai bacaan shalatnya dengan “bismilla-hirrohma-nirrohi-m”. (HR.Tirmidzi, bab “Memulai membaca Al-quran dengan Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin” hadits no. 245; HR. Daruqtni Bab Wajib membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dalam shalat dan mengeraskan bacaannya, dan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, hadits no. 6)
Abu ‘Isa al-Tirmizi menyatakan bahwa hadis ini tidak ada masalah dalam sanadnya. Menurutnya, sebagian sahabat telah melaksanakan hadis ini, diantaranya adalah Abu hurairah, ‘Abdullah ibn ‘Umar, ‘Abdullah ibn ‘Abbas, dan ‘Abdullah ibn al-Zubair. Pendapat ini juga dipegangi oleh imam al-Syafi’i.

Hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِالْبَسْمَلَةِ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu) mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah (dalam shalat). (HR Bukhari)
Menjelaskan hadits ini, 'Ali Nayif Biqa'i dalam tahqiq kitab Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi karangan Syeikh as-¬Subki menjelaskan:
"Ibn Khuzaimah berkata dalam kitab Mushannaf-nya menyatakan, pendapat yang menyatakan sunnah mengeraskan basmalah merupakan pendapat yang benar. Ada hadits dari Nabi SAW dengan sanad yang muttashil (urutan perawi hadfts yang sampai langsung kepada Nabi Muhanzmad SAW), tidak diragukan, serta tidak ada keraguan dari para ahli hadfts tentang shahih serta muttashil-nya sanad hadfts ini. Lalu Ibn Khuzaimah berkata, telah jelas dan telah terbukti bahwa Nabi SAW (dalam hadits tersebut) mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.” (Ma’na Qawl al-Imam al-Muththalibi Izda Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi, hal 161)
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=15107&category_id=&hal=3

Pendapat Para Ulama
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata :
اختلفوا في قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في افتتاح القراءة في الصلاة، فمنع ذلك مالك في الصلاة المكتوبة جهرا كانت أو سرا، لا في استفتاح أم القرآن ولا في غيرها من السور، وأجاز ذلك في النافلة. وقال أبو حنيفة والثوري وأحمد يقرؤها مع أم القرآن في كل ركعة سرا، وقال الشافعي: يقرؤها ولا بد في الجهر جهرا وفي السر سرا
Bacaan basmalah sebelum membaca Al-Fatihah dan ayat al-Quran diperselisihkan para fuqaha. Malik berpendapat bahwa bacaan basmalah dalam semua shalat fardu itu dilarang. Larangan itu termasuk pula ketika shalat jahr (suara bacaan keras) atau sirr (bacaan tidak diperdengarkan) untuk surat Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran. Namun bacaan basmalah diperkenankan untuk shalat sunat.
Abu Hanifah, Tsauri, dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bacaan basmalah hanya dibaca sirr bersama Al-Fatihah untuk setiap rekaat. Sedang Syafi’i berpendirian bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca ketika shalat jahr atau sirr.
[Bidayatul Mujtahid 1, hal. 272]

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata :
أن أنس بن مالك أخبره قال صلى معاوية بالمدينة صلاة فجهر فيها بالقراءة فقرأ بسم الله الرحمن الرحيم لأم القرآن ولم يقرأ بها للسورة التي بعدها حتى قضى تلك القراءة ولم يكبر حين يهوى حتى قضى تلك الصلاة فلما سلم ناداه من سمع ذلك من المهاجرين من كل مكان يا معاوية أسرقت الصلاة أم نسيت فلما صلى بعد ذلك قرأ بسم الله الرحمن الرحيم للسورة التي بعد أم القرآن وكبر حين يهوى ساجدا
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata : Muawiyah pernah melaksanakan shalat di Madinah lalu ia men-jahr-kan bacaan dengan membaca Bismillahirrahmaanirrahiim untuk ummul Qur’an, dan tidak membaca Bismillahirrahmaanirrahiim untuk surah setelah surah Al-Fatihah sampai menyelesaikan bacaan itu.
Ia tidak bertakbir ketika membungkuk hingga selesai. Tatkala memberi salami a diseru oleh orang yang mendengarnya-dari orang-orang Muhajirin- dari segala tempat, “Hai Muawiyah, apakah anda mencuri shalat atau lupa?” Sesudah itu ia membaca Bismillahirrahmaanirrahiim untuk surah sesudah Ummul Qur’an, dan ia bertakbir ketika membungkuk untuk sujud.
[Ringkasan Kitab Al-Umm 1, hal. 166]

Al-Qurtubhi berkata :
هذا قول حسن، وعليه تتفق الآثار عن أنس ولا تتضاد ويخرج به من الخلاف في قراءة البسملة. وقد روي عن سعيد بن جبير قال: هذا محمد يذكر رحمان اليمامة - يعنون مسيلمة - فأمر أن يخافت ببسم الله الرحمن الرحيم، ونزل: "ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها" [الإسراء:110]. قال الترمذي الحكيم أبو عبدالله: فبقي ذلك إلى يومنا هذا على ذلك الرسم وإن زالت العلة، كما بقي الرمل في الطواف وإن زالت العلة، وبقيت المخافتة في صلاة النهار وإن زالت العلة
Pendapat ini (membaca basmalah dengan samar bersama dengan surah al-Fatihah) adalah pendapat yang baik dan sesuai dengan atsar yang diriwayatkan dari Anas, serta tidak bertentangan dengannya. Pendapat inipun dapat mengeluarkan orang-orang dari silang pendapat seputar hokum membaca basmalah. Diriwayatkan dari Sa’ad bin Jubair, dia berkata, “Dahulu orang musyrik selalu mendatangi masjid. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca bismillahirrahmaanirrahiim, maka mereka berkata, ‘Muhammad ini sedang menyebutkan Rahman Al-Yamamah’ Maksud mereka adalah Musailamah. Oleh karena itulah beliau diperintahkan untuk menyamarkan bacaan bismillahirrahmaanirrahiim, lalu turunlah ayat :
“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah kamu merendahkannya” (QS. Al-Israa 17 : 110).
Ar-Tirmidzi, Al-Hakim Abu Abdilah berkata, “Oleh karena itulah lafadz basmalah tetap eksis sampai hari ini dengan bentuk tulisannya meskipun tidak ada alasannya. Sebagaimana lari-lari kecil tetap ada di dalam thawaf, meskipun tidak ada alasannya, dan juga sebagaimana menyamarkan suara tetap berlaku pada shalat di siang hari, meskipun tidak ada alasannya,”
[Tafsir Al-Qurtubhi 1, hal. 249]

Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir berkata :
فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة
Demikianlah dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah.
[Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20]

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata : Ibnul Qayyim telah memberikan komentar :”Kadang-kadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca bismillahirrahmaanirrahiim dengan suara keras, tetapi beliau sering membacanya dengan suara perlahan. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa beliau tidak selamanya membaca basmalah dengan suara keras, yakni sebanyak lima kali pada tiap siang dan malam, pada waktu bermukim maupun ketika bermusyafir. Hal inilah yang tidak disadari oleh para Khulafaur Rasyidin, sebagian besar sahabatnya, tabi’in dan tabi’it tabi’in”
[Fiqih Sunnah 1, hal. 191]

Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
Telah terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan madzhab. Namun yang lebih logis ialah bahwa beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam kadang membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan suara lirih.
[Subulussalam 1, hal. 459]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: Apakah hukum menjahrkan (mengeraskan bacaan) basmalah? Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah mengeraskan bacaan basmalah itu tidak semestinya dilakukan dan yang sunnah adalah melirihkannya karena ia bukan bagian dari surat Al Fatihah. Akan tetapi jika ada orang yang terkadang membacanya dengan keras maka tidak mengapa. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hendaknya memang dikeraskan kadang-kadang sebab adanya riwayat yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeraskannya (HR. Nasa’i di dalam Al Iftitah Bab Qiro’atu bismillahirrahmaanirrahiim (904), Ibnu Hibban 1788, Ibnu Khuzaimah 499, Daruquthni 1/305, Baihaqi 2/46,58) Akan tetapi hadits yang jelas terbukti keabsahannya menerangkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak mengeraskannya (berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Aku pernah shalat menjadi makmum di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang memperdengarkan bacaan bismillahirrahmanirrahiim (HR. Muslim dalam kitab Shalat Bab Hujjatu man Qoola la yajharu bil basmalah (399)) Akan tetapi apabila seandainya ada seseorang yang menjahrkannya dalam rangka melunakkan hati suatu kaum yang berpendapat jahr saya berharap hal itu tidak mengapa.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 316-317)
http://muslim.or.id/al-quran/faedah-seputar-basmalah.html

Wallahu a’lam

Sumber Rujukan :
-Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta, 2006.
-Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
-Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007.
-Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus salam, Darus Sunnah Press, Jakarta, 2006
-Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Pustaka Azzam, Jakarta, 2005
-Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Darul Fikri, Beirut, 2006.
-Imam Muslim, Sahih Muslim, Darul Ilmi, Surabaya
-Imam Ad-Daruqutni, Sunan Ad-Daruqutni, mawsoaat_hadeeth_chm_02 (E-book)
-Imam Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, mawsoaat_hadeeth_chm_02 (E-book)
-Imam Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, mawsoaat_hadeeth_chm_02 (E-book)
-http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=15107&category_id=&hal=3
-http://muslim.or.id/al-quran/faedah-seputar-basmalah.html



http://subhan-nurdin.blogspot.comShare/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALJAZEERA TV

 
Coolstreaming Channel 47362

Islam America

KAKAWIHAN

ISLAMIC VIEW

ISLAMIC WALLPAPERS

AKSES LINK OK

Bookmark and Share
Bookmark and Share