IQRA' BISMI RABBIK ...

IQRA' BISMI RABBIK ...

SHARE MY LINK

Pengunjung :

ISLAMIC FILES (video-mp3-doc-pdf-etc)

Sabtu, 24 Oktober 2009

TAWARAN TALAK NABI SAW KEPADA ISTRINYA

Diriwayatkan oleh An-Nasa-i, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Umar Bin Khattab bahwa Rasulullah SAW pernah mentalak Hafshah namun kemudian rujuk kembali. Menurut Syekh Ad-Dahlawy dalam “Al-Madarij” : Nabi SAW menjatuhkan talak satu namun ketika kabar ini sampai kepada Umar, beliau menjadi ragu maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW agar rujuk kembali kepada Hafshah karena ia wanita yang baik dan akan mendampinginya di surga. (‘Aunul Ma’bud)

Beliau juga pernah menawarkan talak kepada istrinya sehubungan dengan keluhan sebagian istrinya pada pelayanan beliau dan kejadian tersebut diabadikan dalam QS. Al-Ahzab/33:28-30

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhi-asannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar. Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali li-pat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.

Tawaran talak Rasulullah SAW dilatarbelakangi oleh keinginan sebagian istrinya untuk mendapatkan nafkah lebih dari biasanya. Beliau sangat bijaksana atas perlakuan istri-istrinya dengan tidak langsung mentalaknya, tetapi dengan memberi pemahaman tentang hakikat hidup dan kebahagiaan, sehingga menya-darkan para istrinya akan posisi beliau sebagai utusan Allah SWT.

Maka sebelum mengambil keputusan talak, hal utama yang harus dikedepankan adalah “Ishlah” atau berdamai. Allah mewasiatkan :

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengeta-hui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa:35)

Sumber: 20 Kiat Menghindari Perceraian

KELUARGA-SAKINAH

ALJAZEERA TV

 
Coolstreaming Channel 47362

Islam America

KAKAWIHAN

ISLAMIC VIEW

ISLAMIC WALLPAPERS

AKSES LINK OK

Bookmark and Share
Bookmark and Share