IQRA' BISMI RABBIK ...

IQRA' BISMI RABBIK ...

SHARE MY LINK

Pengunjung :

ISLAMIC FILES (video-mp3-doc-pdf-etc)

Rabu, 23 Desember 2009

TENTANG USIA AISYAH KETIKA DINIKAHI NABI MUHAMMAD SAW

Was Ayesha A Six-Year-Old Bride?
The Ancient Myth Exposed
by T.O. Shanavas

A Christian friend asked me once, “Will you marry your seven year old daughter to a fifty year old man?” I kept my silence. He continued, “If you would not, how can you approve the marriage of an innocent seven year old, Ayesha, with your Prophet?” I told him, “I don’t have an answer to your question at this time.” My friend smiled and left me with a thorn in the heart of my faith. Most Muslims answer that such marriages were accepted in those days. Otherwise, people would have objected to Prophet’s marriage with Ayesha.

However, such an explanation would be gullible only for those who are naive enough to believe it. But unfortunately, I was not satisfied with the answer.
The Prophet was an exemplary man. All his actions were most virtuous so that we, Muslims, can emulate them. However, most people in our Islamic Center of Toledo, including me, would not think of betrothing our seven years daughter to a fifty-two year-old man. If a parent agrees to such a wedding, most people, if not all, would look down upon the father and the old husband.

In 1923, registrars of marriage in Egypt were instructed not to register and issue official certificates of marriage for brides less than sixteen and grooms less than eighteen years of age. Eight years later, the Law of the Organization and Procedure of Sheriah courts of 1931 consolidated the above provision by not hearing the marriage disputes involving brides less than sixteen and grooms less than eighteen years old. (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). It shows that even in the Muslim majority country of Egypt the child marriages are unacceptable.

So, I believed, without solid evidence other than my reverence to my Prophet, that the stories of the marriage of seven-year-old Ayesha to 50-year-old Prophet are only myths. However, my long pursuit in search of the truth on this matter proved my intuition correct. My Prophet was a gentleman. And he did not marry an innocent seven or nine year old girl. The age of Ayesha has been erroneously reported in the hadith literature. Furthermore, I think that the narratives reporting this event are highly unreliable. Some of the hadith (traditions of the Prophet) regarding Ayesha’s age at the time of her wedding with prophet are problematic. I present the following evidences against the acceptance of the fictitious story by Hisyam ibn ‘Urwah and to clear the name of my Prophet as an irresponsible old man preying on an innocent little girl.

EVIDENCE #1: Reliability of Source

Most of the narratives printed in the books of hadith are reported only by Hisyam ibn `Urwah, who was reporting on the authority of his father. First of all, more people than just one, two or three should logically have reported. It is strange that no one from Medina, where Hisyam ibn `Urwah lived the first 71 years of his life narrated the event, despite the fact that his Medinan pupils included the well-respected Malik ibn Anas. The origins of the report of the narratives of this event are people from Iraq, where Hisyam is reported to have shifted after living in Medina for most of his life.

Tehzibu’l-Tehzib, one of the most well known books on the life and reliability of the narrators of the traditions of the Prophet, reports that according to Yaqub ibn Shaibah: “He [Hisyam ] is highly reliable, his narratives are acceptable, except what he narrated after moving over to Iraq” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p. 50).
It further states that Malik ibn Anas objected on those narratives of Hisyam which were reported through people in Iraq: “I have been told that Malik objected on those narratives of Hisyam which were reported through people of Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, another book on the life sketches of the narrators of the traditions of the Prophet reports: “When he was old, Hisyam ’s memory suffered quite badly” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

CONCLUSION: Based on these references, Hisyam ’s memory was failing and his narratives while in Iraq were unreliable. So, his narrative of Ayesha’s marriage and age are unreliable.

CHRONOLOGY: It is vital also to keep in mind some of the pertinent dates in the history of Islam:

• pre-610 CE: Jahiliya (pre-Islamic age) before revelation
• 610 CE: First revelation
• 610 CE: AbuBakr accepts Islam
• 613 CE: Prophet Muhammad begins preaching publicly.
• 615 CE: Emigration to Abyssinia
• 616 CE: Umar bin al Khattab accepts Islam
• 620 CE: Generally accepted betrothal of Ayesha to the Prophet
• 622 CE: Hijrah (emigation to Yathrib, later renamed Medina)
• 623/624 CE: Generally accepted year of Ayesha living with the Prophet

EVIDENCE #2: The Betrothal

According to Tabari (also according to Hisyam ibn ‘Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Ayesha was betrothed at seven years of age and began to cohabit with the Prophet at the age of nine years.
However, in another work, Al-Tabari says: “All four of his [Abu Bakr’s] children were born of his two wives during the pre-Islamic period” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4, p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

If Ayesha was betrothed in 620 CE (at the age of seven) and started to live with the Prophet in 624 CE (at the age of nine), that would indicate that she was born in 613 CE and was nine when she began living with the Prophet. Therefore, based on one account of Al-Tabari, the numbers show that Ayesha must have born in 613 CE, three years after the beginning of revelation (610 CE). Tabari also states that Ayesha was born in the pre-Islamic era (in Jahiliya). If she was born before 610 CE, she would have been at least 14 years old when she began living with the Prophet. Essentially, Tabari contradicts himself.

CONCLUSION: Al-Tabari is unreliable in the matter of determining Ayesha’s age.
EVIDENCE # 3: The Age of Ayesha in Relation to the Age of Fatima
According to Ibn Hajar, “Fatima was born at the time the Ka`bah was rebuilt, when the Prophet was 35 years old... she was five years older that Ayesha” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh, 1978).

If Ibn Hajar’s statement is factual, Ayesha was born when the Prophet was 40 years old. If Ayesha was married to the Prophet when he was 52 years old, Ayesha’s age at marriage would be 12 years.

CONCLUSION: Ibn Hajar, Tabari an Ibn Hisyam and Ibn Humbal contradict each other. So, the marriage of Ayesha at seven years of age is a myth.

EVIDENCE #4: Ayesha’s Age in relation to Asma’s Age

According to Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma was 10 years older than Ayesha (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
According to Ibn Kathir: “She [Asma] was elder to her sister [Ayesha] by 10 years” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371, Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
According to Ibn Kathir: “She [Asma] saw the killing of her son during that year [73 AH], as we have already mentioned, and five days later she herself died. According to other narratives, she died not after five days but 10 or 20, or a few days over 20, or 100 days later. The most well known narrative is that of 100 days later. At the time of her death, she was 100 years old.” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933)
According to Ibn Hajar Al-Asqalani: “She [Asma] lived a hundred years and died in 73 or 74 AH.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

According to almost all the historians, Asma, the elder sister of Ayesha was 10 years older than Ayesha. If Asma was 100 years old in 73 AH, she should have been 27 or 28 years old at the time of the hijrah.

If Asma was 27 or 28 years old at the time of hijrah, Ayesha should have been 17 or 18 years old. Thus, Ayesha, being 17 or 18 years of at the time of Hijra, she started to cohabit with the Prophet between at either 19 to 20 years of age.
Based on Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, Ayesha’s age at the time she began living with the Prophet would be 19 or 20. In Evidence # 3, Ibn Hajar suggests that Ayesha was 12 years old and in Evidence #4 he contradicts himself with a 17 or 18-year-old Ayesha. What is the correct age, twelve or eighteen?

CONCLUSION: Ibn Hajar is an unreliable source for Ayesha’s age.

EVIDENCE #5: The Battles of Badr and Uhud
A narrative regarding Ayesha’s participation in Badr is given in the hadith of Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Ayesha, while narrating the journey to Badr and one of the important events that took place in that journey, says: “when we reached Shajarah”. Obviously, Ayesha was with the group travelling towards Badr. A narrative regarding Ayesha’s participation in the Battle of Uhud is given in Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinna ma`a’lrijal): “Anas reports that on the day of Uhud, people could not stand their ground around the Prophet. [On that day,] I saw Ayesha and Umm-i-Sulaim, they had pulled their dress up from their feet [to avoid any hindrance in their movement].” Again, this indicates that Ayesha was present in the Battles of Uhud and Badr.

It is narrated in Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar states that the Prophet did not permit me to participate in Uhud, as at that time, I was 14 years old. But on the day of Khandaq, when I was 15 years old, the Prophet permitted my participation.”
Based on the above narratives, (a) the children below 15 years were sent back and were not allowed to participate in the Battle of Uhud, and (b) Ayesha participated in the Battles of Badr and Uhud

CONCLUSION: Ayesha’s participation in the Battles of Badr and Uhud clearly indicates that she was not nine years old but at least 15 years old. After all, women used to accompany men to the battlefields to help them, not to be a burden on them. This account is another contradiction regarding Ayesha’s age.

EVIDENCE #6: Surat al-Qamar (The Moon)

According to the generally accepted tradition, Ayesha was born about eight years before hijrah. But according to another narrative in Bukhari, Ayesha is reported to have said: “I was a young girl (jariyah in Arabic)” when Surah Al-Qamar was revealed (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Chapter 54 of the Quran was revealed eight years before hijrah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), indicating that it was revealed in 614 CE. If Ayesha started living with the Prophet at the age of nine in 623 CE or 624 CE, she was a newborn infant (sibyah in Arabic) at the time that Surah Al-Qamar (The Moon) was revealed. According to the above tradition, Ayesha was actually a young girl, not an infant in the year of revelation of Al-Qamar. Jariyah means young playful girl (Lane’s Arabic English Lexicon). So, Ayesha, being a jariyah not a sibyah (infant), must be somewhere between 6-13 years old at the time of revelation of Al-Qamar, and therefore must have been 14-21 years at the time she married the Prophet.

CONCLUSION: This tradition also contradicts the marriage of Ayesha at the age of nine.

EVIDENCE #7: Arabic Terminology

According to a narrative reported by Ahmad ibn Hanbal, after the death of the Prophet’s first wife Khadijah, when Khaulah came to the Prophet advising him to marry again, the Prophet asked her regarding the choices she had in mind. Khaulah said: “You can marry a virgin (bikr) or a woman who has already been married (thayyib)”. When the Prophet asked the identity of the bikr (virgin), Khaulah mentioned Ayesha’s name.

All those who know the Arabic language are aware that the word bikr in the Arabic language is not used for an immature nine-year-old girl. The correct word for a young playful girl, as stated earlier, is jariyah. Bikr on the other hand, is used for an unmarried lady without conjugal experience prior to marriage, as we understand the word “virgin” in English. Therefore, obviously a nine-year-old girl is not a “lady” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

CONCLUSION: The literal meaning of the word, bikr (virgin), in the above hadith is “adult woman with no sexual experience prior to marriage.” Therefore, Ayesha was an adult woman at the time of her marriage.

EVIDENCE #8. The Qur’anic Text

All Muslims agree that the Quran is the book of guidance. So, we need to seek the guidance from the Quran to clear the smoke and confusion created by the eminent men of the classical period of Islam in the matter of Ayesha’s age at her marriage. Does the Quran allow or disallow marriage of an immature child of seven years of age?

There are no verses that explicitly allow such marriage. There is a verse, however, that guides Muslims in their duty to raise an orphaned child. The Quran’s guidance on the topic of raising orphans is also valid in the case of our own children. The verse states: “And make not over your property (property of the orphan), which Allah had made a (means of) support for you, to the weak of understanding, and maintain them out of it, clothe them and give them good education. And test them until they reach the age of marriage. Then if you find them maturity of intellect, make over them their property...” (Quran, 4:5-6).

In the matter of children who have lost a parent, a Muslim is ordered to (a) feed them, (b) clothe them, (c) educate them, and (d) test them for maturity “until the age of marriage” before entrusting them with management of finances.
Here the Quranic verse demands meticulous proof of their intellectual and physical maturity by objective test results before the age of marriage in order to entrust their property to them.

In light of the above verses, no responsible Muslim would hand over financial management to a seven- or nine-year-old immature girl. If we cannot trust a seven-year-old to manage financial matters, she cannot be intellectually or physically fit for marriage. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) claims that nine-year-old Ayesha was rather more interested in playing with toy-horses than taking up the responsible task of a wife. It is difficult to believe, therefore, that AbuBakr, a great believer among Muslims, would betroth his immature seven-year-old daughter to the 50-year-old Prophet. Equally difficult to imagine is that the Prophet would marry an immature seven-year-old girl.

Another important duty demanded from the guardian of a child is to educate them. Let us ask the question, “How many of us believe that we can educate our children satisfactorily before they reach the age of seven or nine years?” The answer is none. Logically, it is an impossible task to educate a child satisfactorily before the child attains the age of seven. Then, how can we believe that Ayesha was educated satisfactorily at the claimed age of seven at the time of her marriage?
AbuBakr was a more judicious man than all of us. So, he definitely would have judged that Ayesha was a child at heart and was not satisfactorily educated as demanded by the Quran. He would not have married her to anyone. If a proposal of marrying the immature and yet to be educated seven-year-old Ayesha came to the Prophet, he would have rejected it outright because neither the Prophet nor AbuBakr would violate any clause in the Quran.

CONCLUSION: The marriage of Ayesha at the age of seven years would violate the maturity clause or requirement of the Quran. Therefore, the story of the marriage of the seven-year-old immature Ayesha is a myth.

EVIDENCE #9: Consent in Marriage

A women must be consulted and must agree in order to make a marriage valid (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Islamically, credible permission from women is a prerequisite for a marriage to be valid.
By any stretch of the imagination, the permission given by an immature seven-year-old girl cannot be valid authorization for marriage.

It is inconceivable that AbuBakr, an intelligent man, would take seriously the permission of a seven-year-old girl to marry a 50-year-old man.
Similarly, the Prophet would not have accepted the permission given by a girl who, according to the hadith of Muslim, took her toys with her when she went live with Prophet.

CONCLUSION: The Prophet did not marry a seven-year-old Ayesha because it would have violated the requirement of the valid permission clause of the Islamic Marriage Decree. Therefore, the Prophet married an intellectually and physically mature lady Ayesha.

SUMMARY:

It was neither an Arab tradition to give away girls in marriage at an age as young as seven or nine years, nor did the Prophet marry Ayesha at such a young age. The people of Arabia did not object to this marriage because it never happened in the manner it has been narrated.

Obviously, the narrative of the marriage of nine-year-old Ayesha by Hisyam ibn `Urwah cannot be held true when it is contradicted by many other reported narratives. Moreover, there is absolutely no reason to accept the narrative of Hisyam ibn `Urwah as true when other scholars, including Malik ibn Anas, view his narrative while in Iraq, as unreliable. The quotations from Tabari, Bukhari and Muslim show they contradict each other regarding Ayesha’s age. Furthermore, many of these scholars contradict themselves in their own records. Thus, the narrative of Ayesha’s age at the time of the marriage is not reliable due to the clear contradictions seen in the works of classical scholars of Islam.

Therefore, there is absolutely no reason to believe that the information on Ayesha’s age is accepted as true when there are adequate grounds to reject it as myth. Moreover, the Quran rejects the marriage of immature girls and boys as well as entrusting them with responsibilities.

T.O. Shanavas is a physician based in Michigan. This article first appeared in The Minaret in March 1999.
© 2001 Minaret
Extracted 09/06/02 from The Minaret
http://www.iiie.net/index.php?q=node/58

=================================================================

BENARKAH AISYAH MENIKAH DI USIA ENAM TAHUN ?


Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, “Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi SAW merupakan manusia teladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, tidak akan berpikir untuk menikahkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisasi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadits. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadits yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadits-hadits tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyam ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadits yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisyam ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadits serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisyam ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisyam tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tahzibu’l-Tahzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadits, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ”Hisyam sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadits Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisyam sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisyam ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisyam , dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadits Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tersebut.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadits diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisyam ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisyam ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisyam ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tersebut dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

sumber :
The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

http://subhan-nurdin.blogspot.com

Kamis, 10 Desember 2009

MERUBAH CARA PANDANG MUSIBAH...

أَينَما تَكونوا يُدرِككُمُ المَوتُ وَلَو كُنتُم فى بُروجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ وَإِن تُصِبهُم حَسَنَةٌ يَقولوا هٰذِهِ مِن عِندِ اللَّهِ ۖ وَإِن تُصِبهُم سَيِّئَةٌ يَقولوا هٰذِهِ مِن عِندِكَ ۚ قُل كُلٌّ مِن عِندِ اللَّهِ ۖ فَمالِ هٰؤُلاءِ القَومِ لا يَكادونَ يَفقَهونَ حَديثًا ﴿٧٨﴾ ما أَصابَكَ مِن حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَما أَصابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَفسِكَ ۚ وَأَرسَلنٰكَ لِلنّاسِ رَسولًا ۚ وَكَفىٰ بِاللَّهِ شَهيدًا ﴿٧٩﴾ مَن يُطِعِ الرَّسولَ فَقَد أَطاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلّىٰ فَما أَرسَلنٰكَ عَلَيهِم حَفيظًا ﴿٨٠﴾

"WAHAI HAMBA-KU, KALIAN SEMUA BERADA DALAM KESESATAN KECUALI ORANG YG KUBERI HIDAYAH..." ( Hadits Qudsi R. Muslim)

Orang yg tidak berusaha menuju hidayah Allah akan tetap dalam kesesatan.

1. Hidayatud dien berupa petunjuk Allah dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
2. Hidayatut Taufiq; adalah keselarasan antara ilmu dengan amal. Betapa banyak orang yg tau Korupsi itu kejahatan tapi tetap saja dilakukan. Tidak sedikit orang yg mengerti keutamaan silaturrahim tapi hidup individualis egois & pelit.

1. Ikhtiyar & upaya mendapat hidayah Ad-Dien ialah dengan belajar & mengamalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah secara benar. Minimal setiap hari membaca Al-Qur'an dan memahami kandungannya.

2. Hidayah At-Taufiq diupayakan dengan selalu memohon kekuatan kepada Allah dan saling menasihati dalam kebajikan dan kesabaran.

ALLAH TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KEBURUKAN
SEMUA YG DATANG DARI ALLAH ADALAH KEBAIKAN HATTA MUSIBAH KEMATIAN SEKALIPUN...

Hanya saja kebanyakan orang sudah memvonis dan su-udzan, Allah tidak adil. padahal
Adil itu artinya menerapkan sesuai aturan yang mengatur, sedangkan Allah adalah Sang Maha Pengatur, Berdiri Sendiri tidak ada yang mengatur melebihi Dia. Jadi apapun yg diberikan Allah Pasti Adil...

Perilaku orang munafiq
"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: ""Ini adalah dari sisi Allah"", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: ""Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)"". Katakanlah: ""Semuanya (datang) dari sisi Allah"". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?" (QS. An-Nisa:78)

Contohnya, Ummu Salamah ketika suaminya meninggal ia mengucapkan Istirja' (INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN) Kami adalah milik Allah dan kami semua akan kembali pada-Nya. Maksud kembali kepada Allah ialah kembali kepada aturan & hidayah-Nya. kemudian Ummu Salamah bersabar dan berdo'a. Maka Allah menggantinya dengan suami yg lebih baik lagi yaitu Rasulullah SAW.

Contoh lainnya, musibah sakit. dlm hadits disebutkan sebagai kifarat (penghapus) dari dosa dan kesalahannya.

ما أَصابَكَ مِن حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَما أَصابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَفسِكَ

(79) Apa saja nikmat kebaikan yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.

Misalnya, Allah memberikan amanah kepemimpinan lengkap dengan cara bagaimana menjadi seorang pemimpin, mulai pemimpin rumah tangga hingga negara. Jika tidak sesuai dengan aturan Allah dalam memimpin, tunggulah kehancurannya.

Misalnya, Allah memberikan harta kekayaan lengkap dengan cara mendapatkan dan medistribusikannya. Jika sejalan dengan aturan Allah, hidup menjadi berkah dan bahagia. Tapi jika tidak, tunggulah kehancurannya.

MAKA KETIKA TERJADI MUSIBAH KEBURUKAN, SALAH SENDIRI... KENAPA TIDAK BERPEGANG TEGUH PADA ATURAN ALLAH DAN SUNNAH RASULULLAH SAW.

(80) Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.

Sungguh Benar Kata Abu Bakar "CUKUP ALLAH & RASUL-NYA" PASTI HIDUP BAHAGIA...

وَأَطيعُوا اللَّهَ وَالرَّسولَ لَعَلَّكُم تُرحَمونَ ﴿١٣٢﴾

Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS.Ali 'Imran:132)

Disarikan dari taushiyah bulanan keluarga Cipaku


KIAMAT, ORANG SESAT & DOSA PEMIMPIN
Bagikan
Min pukul 19:02 | Sunting Catatan | Hapus
يَسـَٔلُكَ النّاسُ عَنِ السّاعَةِ ۖ قُل إِنَّما عِلمُها عِندَ اللَّهِ ۚ وَما يُدريكَ لَعَلَّ السّاعَةَ تَكونُ قَريبًا ﴿٦٣﴾ إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الكٰفِرينَ وَأَعَدَّ لَهُم سَعيرًا ﴿٦٤﴾ خٰلِدينَ فيها أَبَدًا ۖ لا يَجِدونَ وَلِيًّا وَلا نَصيرًا ﴿٦٥﴾ يَومَ تُقَلَّبُ وُجوهُهُم فِى النّارِ يَقولونَ يٰلَيتَنا أَطَعنَا اللَّهَ وَأَطَعنَا الرَّسولا۠ ﴿٦٦﴾ وَقالوا رَبَّنا إِنّا أَطَعنا سادَتَنا وَكُبَراءَنا فَأَضَلّونَا السَّبيلا۠ ﴿٦٧﴾ رَبَّنا ءاتِهِم ضِعفَينِ مِنَ العَذابِ وَالعَنهُم لَعنًا كَبيرًا ﴿٦٨﴾ يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَكونوا كَالَّذينَ ءاذَوا موسىٰ فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمّا قالوا ۚ وَكانَ عِندَ اللَّهِ وَجيهًا ﴿٦٩﴾

(63) "Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: ""Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah"". Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya."

(64) Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka),

(65) "mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong."

(66) "Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: ""Alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul""."

(67) "Dan mereka berkata: ""Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)." (68) "Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar""."

(69) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah."

(QS. Al-Ahzab 63-69)

TAK ADA LAGI JALAN KELUAR SELAIN HANYA DENGAN KEMBALI TAAT KEPADA ALLAH & MENELADANI SUNNAH RASULULLAH SAW.

(70) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,

ومن يطع اللّه ورسوله فقد فاز فوزاً عظيماً

Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, pasti dia akan mendapat kesuksesan yg gemilang...
( Al Ahzab, 33 : 70 - 71 )

“ Dan barang siapa taat kepada Allah dan Rasul ( Muhammad ) , maka mereka bersama – sama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah atas mereka dari para nabi , shiddiqiin , syuhada , dan orang-orang saleh dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah dan cukuplah Allah yang Maha Mengetahui. “ ( An Nisaa’ , 4 : 69 – 70 )

“ Dan Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya , maka mereka itulah orang-orang yang menang.” ( An Nuur , 24 : 47 – 52 - 53 ) ,


JIKA RAHMAT ALLAH YG KAU CARI, HANYA INI JALANNYA;

“ Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya ( bertaqwa ) agar kamu diberi rahmat.” ( Aali’Imraan , 3 : 132)

Arti dan makna kata rahmat
Jika merujuk tafsir Al-Qur’an, kata rahmat yang tersirat mengindikasikan banyak arti, misalnya ;

1.(QS. al-Isra[17]:28), jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhan mu yang kamu harapkan.
Kata rahmat dapat bermakna Rezeki

2. (QS. Hud [11]:9), jika kami rasakan kepada manusia suatu rahmat dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut darinya, pastilah dia menjadi putus asa dan lagi tidak berterima kasih.
Kata rahmat dapat bermakna Nikmat

3. (QS. Asy-Syura[42]:28), Dia-lah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebutkan rahmat-Nya.
Kata rahmat dapat bermakna Hujan

4. (QS. az-Zukhruf [43]:32), Apa mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan mu? Kami telah menentukan antara penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhan mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Kata rahmat bermakna Risalah Kenabian.

Prof.Dr. Muhammad Mutawali dalam bukunya tafsir Asy-Sya’rawi ;

“Allah SWT disebut Dzat Yang Maha Penyayang di dunia karena banyaknya makhluk Allah yang tercakup oleh sifat rahmat-Nya ini.
Rahmat Allah SWT di dunia berlaku umum kepada makhluk-Nya, baik orang mukmin, pelaku maksiat, maupun orang kafir. Di dunia Allah SWT memenuhi semua kebutuhan mereka secara merata tanpa memperhitungkan dosa-dosa mereka. Dia memberi rezeki dan ampunan kepada mukmin dan non-mukmin.
Dengan demikian, semua manusia di dunia mendapat rahmat-Nya tanpa memandang apakah mereka beriman atau tidak. Akan tetapi, di akhirat Allah SWT hanya memberikan rahmat kepada orang mukmin saja, sedangkan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik tidak akan memperoleh Rahmat-Nya.
Oleh karenanya penerima rahmat di akhirat jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan saat berada di dunia.

Dalam Ensiklopedia Ar-Rahman Ar-Rahim, kata rahmat dari segi bentuknya, berarti suatu ungkapan dari sekumpulan perasaan yang memiliki hubungan yang tidak terputuskan (saling berhubungan erat) saat menghadapi suatu kejadian atau orang tertentu. Dengan demikian penjelasan diatas mengantarkan kita pada adanya sifat perasaan dalam diri manusia.

Pertanyaannya, “ apa yang dimaksud dengan perasaan ? ”

Jawabannya, perasaan adalah suatu emosi yang muncul sebagai hasil dari proses kimiawi dalam otak manusia.

Pertanyaan berikutnya, “ apakah yang disebut dengan otak ? ”

Jawabannya, otak adalah sebuah laboratorium kimia yang rumit.

Pertanyaan berikutnya, “ apa yang disebut dengan laboratorium kimia (yang terjadi dalam otak manusia) ? ”

Jawabannya, suatu piranti lunak yang menjadi inti dari segala perubahan (transformasi) kimiawi yang terjadi terus menerus tanpa henti dengan kerja yang sangat menakjubkan. Aktivitas ini menghasilkan pemikiran, perasaan takut, ambisi, cita-cita, rencana dan lain sebagainya.

Maka sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan kehidupan di atas bumi ini dengan rahmat-Nya, dan berkat rahmat-Nya pula kehidupan terus berjalan, sehingga sekalipun bumi ini kering dan tandus, maka berkat rahmat-Nya hujanpun turun sebagai sumber kehidupan dan anugerah-Nya.
Kehidupan diatas muka bumi ini sama dengan kehidupan di dalam hati. Allah telah menciptakan hati, lalu Dia menghiasinya dengan keindahan Rahmat-Nya.

(QS.at-Tin [95]:4), Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .

Allah SWT meninggikan derajat manusia dengan memberikan nya akal dan hikmah, mengistimewakan nya dengan penglihatan yang baik, dan bentuk tubuh yang indah, menjadikan struktur tubuhnya berfungsi dengan aturan-aturan yang harmonis dan penuh keindahan.

Contoh paling utama orang yang mendapatkan rahmat Allah SWT, adalah Nabi Muhammad.
Dalam Al-Qur’an difirmankan bahwa karena Beliau mendapat rahmat Allah, maka Beliau itu lemah-lembut dan penuh pengertian kepada sekalian orang sekeliling Beliau. Tanpa pernah menunjukkan sikap kasar dan bengis kepada mereka.

(QS. Ali-Imran[3]:159), Maka dengan rahmat Allah, engkau ( Muhammad ) berlaku lemah lembut kepada mereka. Kalau seandainya engkau itu bengis dan keras hati, maka tentulah mereka akan buyar dari sekeliling engkau.

Oleh karena itu Nabi diperintahkan Tuhan untuk mengajak mereka bermusyawarah dalam membuat keputusan-keputusan bersama, dan perintah Tuhan itu Beliau laksanakan dengan teguh dan setia.

NB : Tulisan ini, adalah inti sari yang coba disimpulkan dari tiga ( 3 ) sumber, yaitu : 1. Tafsir Al-Qur'an, 2. Tafsir asy-Sya'rawi karya Prof.Dr. Syech Muhammad Mutawali, 3. Raudhah an-Naim fi ma'rifah ar-Rahman ar-Rahim karya Sayyidah Hanan Fathi.
Semoga bermanfaat....

Salam,
Hilman Muchsin


يقول تعالى آمراً عباده المؤمنين بتقواه، وأن يعبدوه عبادة من كأنه يراه، وأن يقولوا قولاً سديداً أي مستقيماً لا اعوجاج فيه ولا انحراف، ووعدهم أنهم إذا فعلوا ذلك أثابهم عليه، بأن يصلح لهم أعمالهم أن يوفقهم للأعمال الصالحة، وأن يغفر لهم الذنوب الماضية، ثم قال تعالى: ومن يطع اللّه ورسوله فقد فاز فوزاً عظيماً وذلك أنه يجار من نار الجحيم، ويصير إلى النعيم المقيم، عن أبي موسى الأشعري قال: صلى بنا رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم صلاة الظهر فلما انصرف أومأ إلينا بيده فجلسنا فقال: (إن اللّه تعالى أمرني أن آمركم أن تتقوا اللّه وتقولوا قولاً سديداً) ثم أتى النساء فقال: (إن اللّه أمرني أن آمركن أن تتقين اللّه وتقلن قولاً سديداً). وعن ابن عباس موقوفاً: (من سره أن يكون أكرم الناس فليتق اللّه، قال عكرمة: القول السديد لا إله إلا اللّه، وقال غيره: السديد الصدق، وقال مجاهد: هو السداد، وقال غيره: هو الصواب، والكل حق.

PRO KONTRA HUKUM ROKOK

Season 1

Rokok
di Pesantren
Pagi itu cuaca sangat cerah. Bias-bias cahaya mentari pagi menyelisik diantara nyiur dedaunan menghangatkan para santri yang sejak subuh terdengar riuh melantunkan nadzaman Qashidah Burdah. Ya.., setiap Kamis pagi adalah jadwal pengajian kitab tersebut yang dipimpin langsung oleh Pa Kiai. Kata beliau kitab ini berisi tarikh Nabi Muhammad SAW yang disusun menjadi bait-bait syair.
Seperti biasa Pa Kiai melagukan satu dua bait yang sudah beliau hapal diluar kepala, kemudian menerjemahkannya dengan gaya puitis, setelah itu baru berkisah tentang kehidupan baginda Rasulullah SAW. Semua santri terkesima menyimak penuturan Pa Kiai. Nabi Muhammad SAW begitu bersahaja dan agung apalagi disampaikan dengan gaya puitis oleh Pa Kiai, para santri seakan diajak bertamasya ke negeri yang penuh kedamaian.
“Makanya kita semua yang ingin hidup tenteram dan damai meraih kebahagian dunia akhirat, tidak ada jalan lain selain meneladani akhlaq dan perilaku Rasulullah SAW. Dari cara makan, minum, berpakaian dan juga beribadah.” Demikian ujar Pa Kiai…
Di salah satu sisi masjid, terlihat seorang santri yang cukup antusias menyimak pesan Pa Kiai. Iqbal nama santri ini yang terkenal di lingkungan Pesantren sebagai santri yang kritis dan cerdas. Ia juga terkenal dekat dengan Pa Kiai, karena setiap kali selesai pengajian ia seringkali mengikuti Pa Kiai ke perpustakaan untuk mendis-kusikan berbagai masalah agama.
Hari ini Iqbal terlihat bingung setelah mendengar pengajian Pa Kiai tadi. Di benaknya muncul pertanyaan sehubungan dengan keharusan kita mencontoh akhlaq Nabi SAW termasuk dalam hal makan dan minum. Ia sering melihat beberapa asatidznya merokok, “namun…” pikirnya, “kenapa santri dilarang merokok?!”. Iqbal pun bergegas menemui Pa Kiai.
SN : Assalamu’alaikum …
KH: Wa’alaikum Salam Warohmatulloh..
Setelah dipersilahkan masuk, Iqbal melihat beberapa kitab terbuka. Rupanya Pa Kiai sedang membaca dan menelaah satu masalah. Karena Pa Kiai sudah dikenal oleh para santri rajin membaca, sehari itu Pa Kiai bisa membaca sampai ratusan halaman kitab. Sebenarnya Iqbal tidak ingin mengganggu Pa Kiai, namun karena rasa penasarannya yang kuat, iapun memberanikan diri untuk bertanya.
SN: Pa Kiai, maaf yaa, saya mau bertanya…
KH: Nanya apa Baal… ?
Tanya Pa Kiai dengan suara yang khas yang selalu membuatnya terkesan.
SN: Begini Pa Kiai, tadi kan Pa Kiai menerangkan tentang akhlaq Rosul. Cara makan dan minum Rosul. Zaman Rosulullah kan belum ada rokok, Pa Kiai, jadi bagaimana hukum merokok itu sebenarnya?
KH: Kamu merokok ? Kalau merokok di pesantren dilarang, tapi bukan haram.
SN: Kok bisa begitu Pa Kiai ?! saya bertanya hukum rokok menurut Islam, Pa Kiai…
KH: Oooh, tadinya saya jawab seperti itu karena kamu memang santri di pesantren ini. Peraturan di Pesantren ini kan santri dilarang merokok di lingkungan sekolah, setiap santri harus taat peraturan Pesantren. Kalau menurut hukum Islam kamu mesti mengaji dalil-dalil dan cara menetapkan hukum dalam berijtihad, sehingga kamu tidak salah menentukan hukum dan membuat orang lain jadi sesat dunia akhirat.
SN: Mengapa sampai sejauh itu ? rokok kan masalah sepele, masa hanya karena sebatang rokok urusannya sampai akhirat ?!
KH: Yang jadi masalah bukan rokoknya, tapi menetapkan hukum rokok mengatasnamakan Allah dan Rosul-Nya. Itulah makanya kamu harus banyak belajar tentang hukum Islam dari dalil-dalil yang benar dan sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Kamu kan sudah belajar tafsir surat al-Fatihah, siapa yang dimaksud AL-MAGHDHUB dan AD-DLOLIN.
SN : Al-Maghdlub itu artinya yang dimurkai yaitu kaum Yahudi karena mereka berilmu tanpa amal dan Ad-dholin artinya yang sesat yaitu Nasroni karena mereka beramal tanpa ilmu. Bukan begitu Pa Kiai ?!
KH: Benar ! namun yang harus kamu fahami, surat Al-Fatihah itu bukan untuk Yahudi & Nasroni saja tetapi bagi umat Islam dan seluruh manusia, sehingga pesan ayat tersebut supaya kamu jangan seperti kaum Yahudi & Nasroni yang tidak mengamalkan hukum Allah atau mengamalkan hukum selain hukum Allah. Dalam hadis pun dijelaskan bagaimana kaum Bani Isroil itu dihancurkan karena mereka menyalahi hukum Allah dan menentang para Nabi. Para ulama mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan dan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
SN: Ya, saya mengerti sekarang, bisa jadi muslim tapi berwatak yahudi atau nasroni yang sesat dan menyesatkan, sehingga pantas Allah menempatkan mereka di neraka.
KH: Bagus, sekarang tolong belikan dulu rokok di warung sebelah.
SN: @#$*(^!???? (:-(
Iqbal pun bergegas membelikan rokok buat Pa Kiai. Masih banyak yang ingin ia tanyakan kepada Pa Kiai, namun kelihatannya Pa Kiai sedang sibuk membaca kitab. “Mudah-mudahan besok lusa saya tanyakan lagi, Ah.” Bisiknya dalam hati.




Season 2
Rokok
di Radio

Hari Jum’at adalah hari libur Pesantren. Biasanya banyak santri mengisi kegiatan dengan sepak bola atau berlatih beladiri dan kesenian untuk memanfaatkan waktu liburnya. Seperti biasa jika tidak ada pengajian Iqbal selalu menyetel Radio untuk mendengarkan ceramah dan tanya jawab di radio. Pagi itu ia mendengarkan jawaban seorang ustadz yang menjawab pertanyaan pendengar tentang hukum rokok. “Wah, kebetulan sekali saya lagi bingung masalah ini.” Pikirnya. Dengan seksama ia menyimak penjelasan ustadz tadi sambil sesekali mencatat poin-poin pokok dan dalil yang sampaikan ustadz tadi.
“hhmmm..Kemarin Pa Kiai menyuruh membelikan rokok, berarti menurut Pa Kiai rokok itu halal, tapi jawaban ustadz ini kok haram, ya..” begitu pikir Iqbal sambil menggigit-gigit ujung penanya. “Ah, saya akan tanyakan lagi sekarang.” Lalu Iqbal mematikan radio dan membawa catatannya menuju perpustakaan Pa Kiai.
Setelah mengetuk pintu dan mendengar jawaban salam Pa Kiai, Iqbal pun langsung menanyakan masalah yang kemarin masih meragukannya.
SN: Kata ustadz Syaz waktu pengajian di Radio, rokok itu haram, mengapa Pa Kiai tidak sependapat dengan ustadz itu ?
KH: Ah, mungkin ustadz itu tidak sadar, honor dia ngisi di radio itu ada dari iklan rokok. Jadi secara tidak langsung dia juga merokok, he...he.... Kamu tau alasan dia mengharamkan rokok?
SN : alasannya banyak dan panjang Pa Kiai.
Sahut Iqbal sambil melirik buku catatannya.
KH: Saya tidak menanyakan alasan kesehatan, kalau ustadz ya mesti alasan dalil dari Al-Qur’an dan hadits.
SN: Mungkin Pa Kiai juga sudah tau, kalau dari al-Quran dalilnya WALAA TULQU BIAYDIKUM ILA TAHLUKAH dan INNAL MUBADZIRINA KANU IKHWANAS SYAYATIN.
KH: Kamu kan sebelumnya ingin tau hukum sebenarnya tentang rokok, sekarang kita ngaji bareng, coba ambilkan Kitab Tafsirnya.
SN: Baiklah.
KH: Coba buka Tafsir Jalalain ini pada surat Al-Baqoroh ayat 195, apa arti tahlukah disana?
SN: Oh, ternyata ayat ini berhubungan dengan infaq fi sabilillah. Dan At-Tahlukah itu ialah mereka yang menahan hartanya untuk diinfaqkan fi sabilillah alias kikir.
KH: Ada tidak kata Sagayir atau dukhon (bahasa arab rokok) dalam tafsir itu ?
SN: Sama sekali tidak ada Pa Kiai.
KH: Coba buka lagi tafsir lainnya. Yang di rak sebelah ada tafsir Ibnu Katsir. Kalau Surat Al-Baqoroh mungkin di jilid satu.
SN: hmmm, sama saja Pa Kiai, tidak ada lafad rokok atau arti yang mengarah pada dilarang merokok. Malah di sini dijelaskan, orang yang berdosa dan tidak bertobat juga orang yang bakhil hakikatnya mereka menjerumuskan dirinya pada kehancuran di akhirat.
KH: Jadi, kalau memakai dalil ini untuk melarang rokok dari mana asalnya?! Mungkin, rokoknya juga baru masyhur setelah turun ayat ini. Bahkan menurut saya, ayat ini lebih tepat bagi mereka yang berani-beraninya menentukan hukum rokok haram, karena mereka telah menafsirkan al-Qur’an sekehendak pikirannya yang picik.
SN: Ya Pa Kiai, dalam istilah ilmu tafsir disebut tafsir bir ro’yi, dan Rasulullah SAW mengecamnya sebagai penghuni neraka. Na’udzubillah.
KH: Sekarang coba cari tafsir tentang mubadzir !
SN: Tabdzir itu ialah menggunakan harta bukan untuk taat kepada Allah atau menggunakannya dalam maksiat dan bukan pada haknya. Ternyata hampir sama dengan ayat sebelumnya.
KH: Menurut kamu, merokok itu termasuk kepada mubadzir.
SN: Yaaa, nggak tau. Tapi kata ustaz itu, merokok itu sama dengan membakar uang. Sayang kan uang dibakar.
KH: Ha ha ha, kalau begitu kompor juga haram. Dan kalau rokoknya ngelinting sendiri, tidak beli pakai uang, jadi halal, gitu ?!
SN: Bener juga, jadi dalil-dalil itu bukan untuk hukum merokok ?
KH: Memang, justeru sebaliknya, yaitu bagi mereka yang menghabiskan energi untuk mempertahankan hukum selain hukum Allah. Jangankan ustaz, Rasul sendiri ditegur oleh Allah ketika berani mengharamkan minum madu.
SN: Bagaimana bisa begitu?
KH: Kisahnya ada dalam tafsir surat At-Tahrim ayat satu, Coba kamu baca tentang Asbabun Nuzul ayat itu !
SN: Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, ia berkata: “Adalah Rasulullah SAW menyukai manisan dan madu. Jika selesai shalat Ashar, beliau kembali pada istri-istrinya. Suatu hari beliau bersama Zainab binti Jahsy dan meminum madu di sisinya. Aku dan Hafshah bersepakat, siapapun diantara kami yang didatangi Nabi SAW agar mengatakan kepadanya: “aku mencium bau maghafir, apakah engkau makan buah maghafir?” (buah yang manis tetapi baunya tidak enak) Beliau menjawab: “Tidak, tapi aku sudah minum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Dan aku bersumpah tidak akan meminumnya lagi. Jangan kamu beritahukan kepada seorangpun.” Maka turunlah ayat ini.
KH: Jadi, Rasulullah SAW sendiri dalam urusan menetapkan hukum tidak bisa, apalagi kita.
SN: Pa Kiai, Kasus ini mirip seperti ustaz yang mengharamkan rokok. Mungkinkah mereka belum membaca kisah ini?
KH: Ya, sama seperti ketika Rasulullah SAW juga sudah tahu bahwa yang diharamkan itu sudah jelas, namun karena ingin mendapat simpati dari istri-istrinya akhirnya mengharamkan apa yang Allah halalkan, tetapi Nabi itu ma’shum, Allah langsung mengingatkannya. Nah, kalau ustaz, siapa yang berani memperingatkan, diperingatkan juga, balik mendebat, kecuali atas kesadarannya sendiri.
SN: saya berani Pa Kiai !



Season 3
Rokok
di Masjid

SN: Assalamu’alaikum
KH: Wa’alaikum salam warohmatulloh, darimana kamu?
SN: dari masjid kampus ada diskusi tentang remaja dan narkoba.
KH: kamu ikut dari awal sampai selesai ?
SN: Oh, saya ikut setelah sepuluh menit dimulai, soalnya ada larangan merokok di tembok masjidnya. Tanggung, kalau dibuang mubadzir. Pa Kiai..
KH: Dasar santri kalong! Pembicaranya siapa aja ?
SN: ada tiga orang, dari agamawan, medis dan praktisi psikologi remaja. Maaf Pa Kiai, sebelum ngobrol lebih jauh tentang diskusi tadi, saya jadi penasaran, kok di masjid ditempel “dilarang merokok” kalau di pom bensin itu masuk akal.
KH: Kenapa kamu tidak tanyakan ke DKM nya langsung.
SN: Ya, Insya Allah nanti saya tanyakan, tapi menurut Pa Kiai sendiri hukumnya bagaimana?
KH: Mungkin mereka hanya ikut-ikutan Rumah Sakit karena asap rokok membahayakan pasien. Masjid juga kan fungsinya untuk kesehatan rohani. Tapi harusnya asapnya juga asap gaib, seperti “dilarang bakar kemenyan”. Ada juga yang menempel larangan itu karena menganggap rokok itu makruh sama dengan bawang putih.
SN: Memangnya bawang putih itu makruh?
KH: Memang ada haditsnya, nanti kamu teliti lagi matan dan sanadnya dan jangan lupa baca syarahnya, karena banyak yang memakai dalil hadits tapi syarahnya sekehendak dewek, jadi ngawur, sama kayak tafsir bir ro’yi yang kemarin. Namun kalau dalam hadits ancamannya di kasih kursi.
SN: enak dong, dapat kursi seperti anggota dewan ??!
KH: bukaaan, tapi kursi dari api neraka ! mau ???
SN: Na’udzubillah !
KH: Sepengetahuan saya, hadits itu menyuruh kita untuk membersihkan diri dari bau yang tidak sedap ketika hendak shalat berjama’ah di masjid, karena akan mengganggu jama’ah lain.
SN: Oh, jadi yang dilarang itu mengganggu jama’ah shalat, bukan larangan makan bawang putih.
KH: Ya, Jangankan dengan bau yang tidak sedap, ngaji qur’an dengan suara keras saja ketika ada yang shalat dilarang.
SN: Lalu, mengapa rokok disamakan dengan bawang putih, padahal menurut saya bau rokok itu enak,
KH: Makanya yang namanya hukum itu harus pasti, hitam putih. Kalau masih mungkin atau relatif ya dikembalikan ke hukum asalnya.
SN: hukum asal bagaimana?
KH: Misalnya, bawang putih tadi, hukum asalnya dalam urusan makanan itu mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan. Nah, jika sudah tau hukum asalnya baru kemudian diqiyaskan, itupun tidak sembarangan, harus memenuhi syarat-syarat qiyas yang benar, sama illat hukumnya dan syarat-syarat lainnya.
SN: Memang qiyas rokok dengan bawangputih itu salah?
KH: tidak juga, kalau diqiyaskannya bahwa keduanya sama-sama makanan yang hukum asalnya boleh. Tapi kalau alasannya karena baunya, kurang tepat, yang lebih tepat diqiyaskan dengan pete atau jengkol. Adapun qiyas yang berhubungan dengan hukum masjid alasannya ialah mengganggu orang yang shalat itu yang jelas. Menurut kamu yang mengganggu kekhusyuan shalat apa saja selain ngaji qur’an tadi ?
SN: banyak sekali, tidak hanya bau-bauan, gambar dan suara gaduh juga bisa mengganggu. Kalau begitu, tulisan “Dilarang Merokok” juga bisa jadi makruh jika mengganggu shalat kita.
KH: Ternyata kamu cerdas juga !




Season 4
Rokok
di Rumah Sakit

SN: Pa Kiai, menurut penelitian katanya delapan puluh persen pecandu narkoba itu adalah perokok dan sekitar dua setengah juta orang pertahun meninggal akibat rokok. Pa Kiai, nggak takut ?
KH: Kamu sendiri merokok dari sejak kapan?
SN: baru dua bulanan ini
KH: Oo, sejak kamu merokok pernah sakit nggak ?
SN: Alhamdulillah, nggak
KH: Kalau kamu percaya survey tadi, harusnya kamu sudah jadi almarhum he…he…Kamu kan baca di bungkus rokok, kadar nikotin dan tar setiap batang rokok, juga ada peringatan bahaya merokok.
SN: Ya, jadi survey itu tidak sepenuhnya benar, kalau menurut Pa Kiai, bahaya rokok bagi kesehatan kita bagaimana ?
KH: yang lebih tahu mah ya dokter. Kalau saya hanya dari pengalaman hidup saja dan hasil baca-baca.
SN: Pa Kiai merokoknya sejak kapan?
KH: Alhamdulillah sudah lima puluh tahunan.
SN: Masya Allah, kok bertentangan sekali dengan hasil survey tadi. Katanya, bisa mengganggu janin, Pa Kiai punya banyak anak dan cucu. Ya.
KH: Ya, makanya jangan mudah percaya pada berita juga kata orang, sebelum kamu sendiri benar-benar yakin. Urusan mati itu rahasia Allah. Kalau manusia mereka-reka urusan kematian sama dengan menyaingi hak Allah, musyrik hukumnya. Dan mati itu bukan penyakit, karena setiap penyakit, kata Rasul pasti ada obatnya. Hasil survey itu tidak semua benar. Justeru sebaliknya, teman-teman saya yang tidak merokok sudah pada meninggal, saya yang merokok Alhamdulillah masih sehat wal afiyat, he…he…
SN: Kalau hasil survey pecandu narkoba itu bagaimana pa Kiai?
KH: Itu mah tidak ada hubungannya dengan hukum merokok. Apa karena ganja dihisap, rokok hukumnya jadi sama dengan ganja. Kalau mikirnya seperti itu, diinfus pake jarum suntik juga jadi haram.
SN: Katanya sih karena kecanduannya
KH: Narkoba itu dilarang karena sama dengan khamer yaitu mengganggu akal pikiran, bukan karena bisa menyebabkan kecanduan. Kalau karena kecanduannya bisa-bisa minum kopi juga jadi haram.
SN: bener juga, makan nasi juga bisa jadi haram, ya…
KH: Yang namanya makanan atau minuman bisa berdampak pada tubuh kita. Makanya Islam memberikan batasan jangan berlebih-lebihan. Asal halal dan tidak berlebih-lebihan, Insya Allah tidak akan membahayakan, tapi tetap kalau ajalnya sudah tiba, tidak seorangpun bisa menghindar dari kematian.
SN: Memang bener kata pa Kiai, ada ayah temen saya sudah keluar masuk rumah sakit, tapi sampai sekarang masih hidup, tapi ada juga yang tidak punya penyakit apa-apa, tiba-tiba meninggal. Kalau Pa Kiai, sehari berapa batang rokok ?
KH: Alhamdulillah tiga bungkus.
SN: Waaah




SEASON 5 : Rokok di Televisi
SN: Pa Kiai lihat acara dakwah di tv tadi sore nggak?
KH: Ya, kebetulan nonton.
SN: Menurut ustadz di tv tadi perokok itu kurang perhatian terhadap ilmu, buktinya menurut survey salah satu media cetak, setiap tahun jika dirata-ratakan, orang menghabiskan dana untuk membeli buku hanya duajuta rupiah saja, sedangkan untuk membeli rokok sampai dua milyard lebih.
KH: kamu salah paham, ustadz tadi kan lagi menjelaskan penghargaan kita terhadap ilmu dan membaca buku sangat minim, bukan perokok itu kurang perhatian pada ilmu.
SN: Oh ya, maaf pa kiai, soalnya memang ustadz tadi anti rokok sampai memberi contoh juga sama rokok.
KH: hati-hati kalau menilai orang, jangan su-u dzan dan asal ngomong, bisa termasuk ghibah itu!
SN: Memang kenyataannya begitu, Pa Kiai. buktinya di pesantrennya, papan “Dilarang Merokok” ada dimana-mana.
KH: Tapi itu bukan berarti dia mengharamkan rokok kan?!
SN: ya sih, tapi ustadz itu juga mestinya tidak asal ngomong, jangan menjaga hati melulu, tapi lisannya nggak dijaga. Kenapa Pa Kiai menganggap ucapan saya termasuk ghibah?
KH: Arti ghibah menurut hadis kan DZIKRUKA AKHOKA BIMA YAKROHU atau ngomongin orang sesama muslim tentang sesuatu yang bikin dia tidak enak. Kalau benar, itu namanya ghibah, kalau tidak sesuai, itu namanya menuduh. Kedua-duanya termasuk dilarang, karena sama dengan memakan bangkai saudara sendiri. Makanya, fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
SN: Kalau tujuannya amar ma’ruf nahyi munkar bagaimana pa kiai?
KH: Itu juga ada etikanya, dengan lemahlembut, hikmah dan penyampaian yang baik, tidak memvonis dan ghibah atau mengghibahkan orang yang ghibah.
SN: Maksudnya mengghibahkan orang yang ghibah itu bagaimana ?
KH: Ya, maling teriak maling. Misalnya si-A menceritakan aib si-B, terus diomongin lagi oleh si-B bahwa si-A tukang gossip, pan jadi pusing tah…
SN: jadi sebaiknya bagaimana Pa Kiai?
KH: Semestinya setiap informasi itu jangan langsung diyakini kebenarannya tapi harus tabayyun atau klarifikasi dengan yang bersangkutan. Apalagi jika berita itu datang dari orang fasiq dan ahli maksiat. Kalau dari Allah dan benar-benar shahih dari Rasulullah SAW barulah kita harus SAMI’NA WA ATHO’NA.
SN: Kalau tanggapan pa Kiai pada contoh ustadz di tv itu bagaimana?
KH: Oooh, itu kan baik, menganjurkan kita agar lebih mengutamakan ilmu dan mengaji juga membaca buku.
SN: Bukan masalah itunya, saya kurang sependapat dengan perbandingan dana untuk membeli rokok.
KH: Kenapa? Kamu tersinggung sebagai perokok ?
SN: ngggg, sedikit, tapi sepertinya perokok itu terkesan negatif, makanya saya menyimpulkan seperti tadi, Pa Kiai.
KH: Kalau saya yang jadi ustadz di tv yang disaksikan jutaan penonton, akan membandingkannya bukan dengan rokok, tapi dengan kitab kuning.
SN: Bagaimana Pa Kiai ini, kalau baca kitab kuning kan santri disini juga diwajibkan karena sumber ilmu.
KH: bukan kitab kuning itu! Tapi bacaan cabul kayak Pleyboi itu…
SN: Oooo, ya saya kira lebih tepat yang itu, kalau dengan rokok mah kurang nyambung.
KH: Ya, coba saja bandingkan orang membeli majalah agama yang hanya puluhanribu saja kadang berat, tapi majalah porno yang harganya ratusanribu saling berebut.
SN: Tapi tidak mencontohkan seperti pa Kiai, bukan berarti ustadz itu pro majalah porno kan, seperti ketika dia menganggap jelek orang yang merokok, ya Pa Kiai?!
KH: Makanya kalau kamu jadi ustadz nanti, mesti ekstra hati-hati kalau berdakwah apalagi di hadapan khalayak ramai. Pernah dengar pepatah arab LAISA KULLU MA YU’LAMU YUQOLU, FAINNA KULLA MAQOMIN MAQOLUN
SN: Maksudnya bagaimana Pa Kiai ?
KH: artinya “Tidak semua yang kamu ketahui harus diucapkan, karena setiap kondisi memiliki ungkapan yang tepat.” Sama seperti sabda Rasulullah SAW: “Serulah orang itu sesuai dengan kadar pemahamannya.” Makanya Jagalah hati dan lidahmu !
SN: Insya Allah Pa Kiai…




SEASON 6 : ROKOK DI TERMINAL

KH: Tumben, kamu nggak merokok?
SN: ini kan terminal Ciputat, Pa Kiai, bisa-bisa saya didenda limapuluh juta.
KH: Oh, ternyata kamu takut juga, ya
SN: bukan masalah takut, Pa Kiai, larangan ini kan sama kayak dilarang merokok di pesantren. He..he.. Eh Pa Kiai, kenapa sih pemerintah bikin aturan larangan merokok di tempat umum? pakai sangsi berat lagi. Limapuluh juta kan bisa buat bikin pabrik rokok.
KH: Ya…sama kayak di pesantren diberi sangsi digunduli, ha..ha..
SN: Pa Kiai bisa aja. Mungkin karena asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif.
KH: Ya mungkin. Tapi kalau di Singapura, disamping larangan merokok di tempat umum itu dibuatkan juga “smoking area” buat yang ingin merokok.
SN: Kalau di sini seperti “dilarang buang sampah” tapi tong sampahnya kaga disediain. Bikin bingung juga. Pa Kiai, katanya merokok di tempat umum sama dengan mendzalimi orang lain, bagaimana sebenarnya?
KH: Dzalim itu kebalikan dari adil, kalau dalam istilah syar’i, dzalim itu menempatkan sesuatu bukan pada haknya. Makanya syirik termasuk dzalim yang terbesar karena orang musyrik itu menempatkan selain Allah untuk disembah dan ditaati. Kalau urusan asap rokok dihisap bukan oleh perokoknya yang berbuat dzalim itu siapa, coba pikirkan?!
SN: mmmm, ???
KH: Pusing kan?!
SN: Berarti sama kaya asap kenalpot mobil, padahal lebih berbahaya. Pas juga anekdot temen saya Pa Kiai
KH: Anekdot apaan ?
SN: Ceritanya, di bis ada wanita hamil berpakaian mini menegur seorang yang lagi merokok, “Mas, maaf ya rokoknya matikan dulu, mengganggu janin saya” si abang tadi melirik wanita itu dan balas menjawab: “Bu maaf ya, dadanya ditutup, janin saya juga terganggu.” He.. he..
KH: Husss, ngeres kamu, ntar kena undang-undang anti pornografi pornoaksi lagi
SN: harusnya yang dijerat undang-undang APP itu acara tv dan majalah porno Pa Kiai
KH: Yah, makanya pemimpin itu harus dekat dengan ulama. Kamu sudah tau kisah khalifah yang otoriter?
SN: belum,
KH: Dulu ada khalifah yang suka memaksakan pendapatnya. Menurut keyakinannya, al-Qur’an itu makhluq dan mereka yang tidak sependapat dengannya akan dipancung. Sam-pai terdengar ke telinganya, seorang ulama ahlussunnah, Ibnu Abi Du’ad. Maka dibawalah ke hadapan khalifah untuk langsung dipancung.
SN: wah kejam sekali, di kita kasus korupsi saja hanya dikurung satu dua tahunan.
KH: Ibnu Abi Du’ad ketika berada di tangan algojo minta bicara untuk terakhir kali. Khalifah pun mengizinkannya. Ternyata ia menanyakan; “Apakah keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluq” itu pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Umar, dan khulafaurrasyidun lainnya?” Tentulah jawabannya: Sama sekali tidak pernah, dan merekapun tidak memaksakan keyakinan seperti itu kepada umatnya. Singkat cerita khalifah itu menyadari kekhilafannya dan tidak pernah lagi memaksakan pendapatnya.
SN: Siapa nama khalifah tadi Pa Kiai
KH: Al-Watsiq Billah, ia dari Bani Umayyah
SN: Ya Pa Kiai semestinya para pemimpin itu seperti Al-Watsiq, mendengar pandangan ulama yang berpegang teguh pada al-Qur’an dan hadits shahih seperti Ibnu Abi Du’ad tadi..
KH: yang lebih penting lagi harus tabayyun pada setiap informasi dan jangan taqlid buta.
SN: Taqlid buta bagaimana ?
KH: ikut-ikutan tanpa tau dasar hukumnya atau beramal tanpa ilmu yang benar. Taqlid ini biasanya disebabkan kultus individu atau fanatik pada satu aliran sehingga mustahil salah. Kamu juga jangan merokok karena saya merokok. Atau membenci yang tidak merokok karena tidak merokok seperti kamu, atau juga tidak merokok karena menurut ustadz anu haram, itu sama dengan muqollid yang melarang taqlid. Ngerti ?
SN: Siaaap Pa Kiai. Tapi Pa Kiai… saya juga pernah menyaksikan acara pengajian yang membahas tentang hakikat syukur, kata ustadznya salah satu bentuk syukur nikmat itu ialah dengan tidak merokok, karna yang merokok itu mencemari udara dan meracuni diri sendiri…
KH: Menurut Ustadz tadi syukur itu artinya apa ?
SN: Maksudnya katanya, Alloh memberi kenikmatan berupa udara yang kita hirup setiap saat sehingga kita bisa hidup dengan nyaman, kalau saja udara itu tercemar dengan asap rokok berarti kita telah kufur nikmat. Dia mencontohkan dengan menahan nafas beberapa menit, Yang bisa bertahan lama berarti dia tidak merokok. Jadi yang tidak merokok itu disamping telah bersyukur juga ditambah kenikmatannya berupa nafas panjang.
KH: Oohh begitu… Memang yang tidak merokok itu panjang nafasnya tapi… pendek umurnya… kalo yang merokok itu pendek nafasnya, panjang umurnya … he, he…
SN: Yang bener Pa Kiai ??
KH: Itu mah banyolan yang suka merokok… kamu serius amat..
SN: Masalahnya prinsipil Pa Kiai, masa yang merokok dianggap kufur nikmat, saya jadi tersinggung…
KH: Ya memang serius, Kalau begitu kita ngobrol masalah syukur…
SN: Pa Kiai… bukankah ada hadis yang menyebutkan, “jika seseorang menuduh kafir kepada seorang muslim, maka kekafiran itu kembali kepada dirinya.”
KH: Ya memang ada, tapi kufur yang mana dulu…
SN: Memangnya kufur itu ada berapa macam, Pa Kiai ?
KH: Kufur itu artinya mengingkari hukum Allah, kebalikan dari syukur, ada kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam atau murtad. Yang termasuk jenis pertama ini diantaranya Kufur Inkar, kufur Juhud, Kufur Inad dan kufur nifaq.
SN: Maksud kufur inkar dan yang lainnya itu ?
KH: Kufur inkar itu mengingkari kebenaran dengan hati dan lisannya, Kufur Juhud itu hatinya mengingkari tapi lisannya menolak, kufur inad, hati dan lisannya menerima kebenaran tapi tidak mau mengikuti hukum Allah sedangkan kufur nifaq itu ialah orang munafiq yang hatinya menolak tapi lisannya pura-pura menerima.
SN: Jadi mereka semua keluar dari Islam?
KH: Ya.. Allah yang memvonis murtad, bukan manusia. Kita hanya bisa menjelaskan ciri-ciri yang disebutkan dalam firman-Nya. Makanya Rosul memperingatkan kita agar jangan mudah menuduh kafir kepada orang lain, bisa-bisa jadi bumerang…
SN: Na’udzubillah… Kalo jenis kufur yang tidak membuat murtad ?
KH: Yaitu kufur nikmat atau yang tidak mensyukuri kenikmatan dari Allah SWT.
SN: Jadi menurut Pa Kiai, merokok itu termasuk kufur nikmat tidak ?!
KH: Bisa jadi yang tidak merokok juga kufur nikmat malah termasuk jenis kafir yang pertama jika mereka menolak hukum Allah yang sudah jelas.
SN: mmm, mungkin mereka yang menolak dengan terang-terangan hukum rokok halal itu termasuk kufur inkar ya… Karna mereka menolak dengan hati dan lisannya sampai berdemo gitu…
KH: Dasar santri kalong… Yang jelas mah kebanyakan orang lalai mensyukuri nikmat Allah dan yang lebih ironis lagi merasa telah bersyukur padahal itu perilaku kufur…
SN: Ya.. seperti yang demo anti rokok dengan membakar ban bekas atau pake konvoi motor dan mobil, padahal asap timbalnya lebih berbahaya Pa Kiai…
KH: kamu bisa aja…



SEASON 7 : ROKOK DI ARAB


SN: Pa Kiai, temen saya menegur saya ketika merokok, katanya rokok itu haram karena termasuk khamer kering dan racun. Gimana Pa Kiai ?
KH: Temen kamu yang mana ?
SN: itu yang berjenggot, pakai kacamata dan suka pakai kopiah haji.
KH: Ooh, yang kemarin ikut shalat berjama’ah dzuhur di masjid ?
SN: Ya, dia pernah kuliah di Madinah
KH: Trus kamu jawab ?
SN: Wah, saya nggak sanggup Pa Kiai.
KH: Kenapa ?!
SN: ilmu agamanya kan pasti hebat, Pa Kiai
KH: Coba saja diskusi sama dia, tapi bukan berdebat. Kamu kan masih ragu tentang hukum rokok itu, dan dia punya dalil lain sehingga berpendapat haram.
SN: Insya Alloh Pa Kiai, tapi kalau argumen dia yang lebih kuat bagaimana Pa Kiai
KH: Ya kamu harus taslim
SN: taslim bagaimana ?
KH: mengakui bahwa rokok itu hukumnya haram dan kamu harus berhenti merokok.
SN: Walah, berat juga ya...
KH: Itu kan konsekuensi kalau alasan dia lebih kuat. Nah, kalau alasan kamu yang lebih kuat berarti dia harus meralat pendapatnya. Makanya kamu siapkan dulu dalil dan argumennya.
SN: mmmm, saya kan ngaji sama Pa Kiai, jadi argumennya juga dari Pa Kiai, ya...?!
KH: ya boleh lah,
SN: Alhamdulillah, Pa Kiai, kenapa Pa Kiai sangat antusias menolak yang mengharamkan rokok sih?
KH: Kamu belum tau, saya dulu juga seperti mereka, malah kalau ada yang merokok di depan saya, langsung saya ambil rokoknya, saya injak injak di depan matanya sambil menasihatinya.
SN: Oh begitu, lalu kenapa berubah total Pa Kiai ?
KH: Ya, dulu memang saya taqlid sama Kiai Sepuh, kalau kata dia haram, semua santri harus Sumuhun dawuh. Kiai Sepuh juga pernah lama tinggal di Mekah, saat itu saya menganggap kalau yang dari Arab itu pasti Islam dan mustahil salah.
SN: Jadi Pa Kiai juga pernah pakai baju gombrang dan sorban, Ya ?
KH: Ya ia lah, karena pakaian seperti itu dianggap sunah rosul, malah kalau pakai celana panjang yang menutup tumit seperti kamu ini masuk neraka karena dianggap isbal.
SN: isbal itu apa Pa Kiai ?
KH: melabuhkan pakaian, orang yang isbal disebut musbil, dalam hadis diancam masuk neraka.
SN: Wah ngeri juga, masuk neraka karena salah pakai celana.
KH: Itu kan dulu, ternyata hadits tentang isbal itu cukup banyak dan ada yang menyebutkan isbal dengan niat Khuyala yaitu sombong seperti pakaian para raja yang menyapu tanah. Jadi yang dilarang itu berlaku sombong dengan pakaiannya, bukan menutup tumitnya.
SN:Bener Pa Kiai, masa ahli surga itu hanya yang pake gamis saja, kan Abu Jahal juga berjenggot dan pake gamis. Lagian, bisa jadi orang tidak isbal tapi sombong, seperti sekarang orang kaya itu lagi ngetrend pake celana pendek.
KH: Yang jadi pikiran saya dan akhirnya menyadarkan saya setelah membaca kisah sahabat yang salah memberi fatwa.
SN: fatwa tentang apa Pa Kiai ?
KH: Ada sahabat yang luka di kepalanya, kebetulan ia mimpi janabat dan harus mandi, lalu minta fatwa kepada sahabat lainnya, bolehkah ia bertayammum, sahabat itu memfatwakan tetap harus mandi karena masih bisa menggunakan air, ia-pun mandi dan akhirnya ia meninggal. Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah, maka beliaupun marah dan menegur pemberi fatwa tadi, “mereka telah membunuh orang itu, Allah melaknat mereka. Mengapa mereka tidak bertanya dulu jika belum tau! karena obat dari kebodohan itu ialah bertanya.”
SN: Sebentar Pa Kiai, sahabat tadi juga kan bertanya dulu kepada sahabat lain.
KH: Ya, tapi yang disuruh oleh Nabi untuk bertanya itu orang yang menjawabnya, karena ia belum tau jawaban sebenarnya sudah berfatwa seperti itu. Artinya, jika kita ragu tentang satu masalah, apalagi dalam urusan ibadah, jangan dulu diamalkan atau difatwakan, tapi tanyakan dulu kepada ahlinya, karena jika salah fatwa, resikonya sama dengan mendzalimi orang lain dan mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya. Juga jangan asal bertanya, lihat dulu konsistensinya pada al-Qur’an dan hadis shohih.
SN: berat juga jadi ulama itu ya...
KH: Ya, tapi pahalanya juga sangat besar. Yang harus kamu camkan adalah berhati-hati dalam berpikir dan bertindak. Ingat kisah Imam Malik yang diminta fatwa tentang empat puluh masalah ?
SN: mmm, ya, beliau memang hebat Pa Kiai. walaupun sudah menjadi tokoh ulama besar, tapi yang dijawab hanya tiga masalah dan beliau tidak gengsi menjawab “tidak tau” untuk masalah lainnya.
KH: Yang lebih berat lagi bagi ulama ialah keikhlasan menerima hujjah yang sebelumnya dia bantah habis-habisan. Saya rasakan sendiri, tapi alhamdulillah, Allah memberi kemudahan jalan untuk melunakkan kekerasan hati saya, setelah menerima surat teman saya saat itu yang kuliah di Universitas al-Azhar, Mesir.
SN: Apa isi suratnya Pa Kiai?
KH: dia cerita tentang kuliah di Al-Azhar itu cukup berat, harus hafal Qur’an 30 juz, nalar hadis lengkap dengan rowinya, de el el. dia juga cerita tentang dosen tafsirnya yang buta matanya.
SN: Wah, hebat Pa Kiai, berarti tafsirnya juga hafal di luar kepala.
KH: Yang menarik itu, kalau ia mengajar sambil merokok.
SN: Ah masa ??? kalau Kiai Sepuh lihat mungkin sudah di kerangkeng, he..he..
KH: Itulah, akhirnya saya bertanya-tanya dalam hati, ternyata tidak semua ulama berpendapat rokok itu haram. Saya jadi penasaran dan membuka kitab-kitab fiqh yang ada, sambil mencoba rokok kiriman temen saya tadi.
SN: Oooh begitu. rokok apa itu Pa Kiai
KH: Kaliyufatro, itu rokok putih, kata temen saya ada lagi rokok mesir yang namanya Syisa. hisapnya pake selang dan pake air di botol kaca, tembakonya dibakar pake arang, rasanya macem-macem, ada rasa jeruk, apel...
SN: masa ada rokok rasa apel ?!
KH: Baru tau ya, makanya jangan kuper. Kalo merokok syisa rasa apel, ruangan ini kaya pake farfum. kaya orang dulu suka mengasapi badan dan pakaiannya dengan rempah-rempah agar harum. Makanya jangan nuduh jelek melulu sama yang merokok. Dosen tafsir yang buta tadi jadi inspirasi buat saya, ternyata walaupun mata lahirnya buta tapi mata hatinya selalu terbuka untuk kebenaran...
SN: mmmmm, sebentar Pa Kiai (sambil beranjak dari kursi)
KH: Mau kemana kamu ?
SN: bikinin kopi sekalian beli rokok dulu buat Pa Kiai
KH: iqbaal .... iqbal...






SEASON 8 : ROKOK DI CAFE

SN: Assalamu’alaikum…
KH: Wa’alaikum salam warohmatulloh
SN: Pa Kiai, waktu saya mau beli rokok di pinggir jalan, lewat café “Bragajul” yang lagi pada nonton bareng sambil taruhan, mereka juga pada merokok, saya jadi inget alasan temen saya bahwa merokok itu termasuk perbuatan yang sia-sia, makanya diharamkan, bagaimana Pa Kiai ?
KH: Oh…di Café yang itu… memang masyarakat di sini sudah muak dengan ulah orang-orang di situ, malah sudah diperingati sama ketua erte di sini dan pernah ditutup, tapi sebulan kemudian buka lagi.
SN: Orang seperti itu mah harus dikirim tsunami Pa Kiai, baru mereka tobat, itupun kalau selamat…
KH: Memang benar, dalam al-Qur’an pun disebutkan, jika manusia tidak mau lagi beribadah, Allah akan menggantinya dengan orang yang mau berdzikir dan taat kepada-Nya.
SN: Mungkin tsunami dan gempa bumi juga termasuk cara Allah memusnahkan mereka, Pa Kiai ?!
KH: Ya… bencana alam dan musibah bagi mereka itu sebagai laknat, tapi bagi orang yang beriman itu menjadi ujian dan peringatan untuk selalu mengingat Allah dan beribadah.
SN: Eh Pa Kiai, soal rokok tadi bagaimana ?
KH: kamu ini… mereka juga pake baju dan celana kan ?!
SN: Ya ia dong
KH: Tapi temen kamu itu kok tidak mengharamkan baju dan celananya. Artinya jangan suka menjeneralisir masalah apalagi dalam urusan hukum, harus dilihat per kasus. Kelakuan mereka minum arak dan judi di Café itu memang haram, tapi perbuatan lainnya tidak otomatis jadi haram.
SN: Menurut Pa Kiai, merokok dianggap perbuatan sia-sia itu bagaimana ?
KH: Dalam al-Qur’an disebutkan Ibadurrohman itu selalu menghindari perbuatan yang tidak berguna dan sia-sia, juga menjauhkan diri dari lahwal hadis.
SN: Apa itu ?
KH: ya, sia-sia itu, atau istilah lainnya lagho dan ghoflah.
SN: kirain gapleh…
KH: ghoflah itu perbuatan yang melalaikan orang dari mengingat Allah, ya kalau maen gaplehnya sampai ninggalin sholat, itu termasuk ghoflah
SN: Saya belum lihat orang merokok sambil sholat, Pa Kiai
KH: maksud kamu apa ?
SN: Ya orang merokok kan paling lama sepuluh menit, jadi banyak waktu untuk sholat.
KH: Memang bagi yang mengharamkan, rokok itu haram pula dibawa sholat.
SN: Kenapa Pa Kiai ?
KH: karena termasuk najis, sama kaya alcohol jadi haram dan najis
SN: Oo begitu, berarti pakai farfum yang beralkohol juga tidak sah sholatnya ?
KH: ya, menurut mereka setiap yang haram itu najis.
SN: Kalau menurut Pa Kiai bagaimana ?
KH: Khamer itu yang diharamkan meminumnya karena memabukkan, istilah al-Qur’an rijsun atau kotor, tapi tidak setiap yang kotor itu najis. Yang diharamkan itu ada zatnya yaitu bangkai, darah, daging babi dan hasil sembelihan yang bukan karena Allah. Ada juga yang diharamkan itu sifatnya atau perbuatannya seperti mabuk-mabukkan, judi atau mengundi nasib. Khamer itu dibuat dari buah yang halal seperti anggur tapi setelah diproses menjadi minuman yang memabukkan. Anggur itu kan halal, tapi air perasan anggur yang berkadar alcohol itu haram karena memabukkan kalau diminum.
SN: berarti kalau menjual miras, halal Pa Kiai ? Kan asal tidak diminum
KH: Menjual khamer juga haram ! karena ada hadis yang melaknat orang yang menjual, meminum dan mengedarkannya.
SN: Ooh gitu ya
KH: Kalau masalah najis yang tidak boleh dibawa sholat dalam hadis disebutkan hanya kotoran manusia selain air mani yaitu air kencing, madzi, wadzi, darah haid, darah nifas dan kotoran.
SN: Pa Kiai, air mani itu tidak najis ya ?
KH: Ya ia, kalau najis berarti kamu juga najis.
SN: iya ya…
KH: Jadi pendapat rokok itu haram dan najis itu sesat dan menyesatkan
SN: Bener Pa Kiai, kalau setiap yang haram itu najis, berarti shalat kita tidak sah selamanya. Kan kita selalu bawa darah di badan kita.



SEASON 9 : ROKOK & ROCKER


SN: Pa Kiai, ternyata temen saya yang kemarin diceritakan itu mantan perokok berat.
KH: Pasti berhenti setelah muntah darah kan?!
SN: Kok Pa Kiai tau ?
KH: Ya, memang pecandu rokok itu berhentinya seperti itu, kamu takut kayak dia ?
SN: yah rada ngeri juga
KH: Dulu kan saya pernah kasih tau, kalau makan atau minum itu jangan berlebih-lebihan. Salah satu akibatnya ya kayak temen kamu itu.
SN: ukuran tidak berlebihan itu segimana Pa Kiai ?
KH: Tiap orang punya kadarnya masing-masing, minum susu saja ada tingkatan usianya. Makanya usia anak sekolah dan wanita tidak dianjurkan untuk merokok, karena respon tubuh mereka lain.
SN: Memang temen saya itu merokoknya sejak es em pe
KH: Tuh kan, biasanya mereka merokok juga karena ikut-ikutan temennya yang badung atau ingin terlihat keren. Kena penyakitnya kapan ?
SN: Ya, pas mau selesai es em a, trus sama ortunya dimasukin pesantren khusus pecandu narkoba. Ortunya memang orang kaya, Pa Kiai.
KH: Ooo…
SN: Mungkin salah ortunya juga kurang perhatian pada dia.
KH: Ya bisa jadi, memang kerjanya di mana ?
SN: Kalau tidak salah… bapaknya da’i, kalau ibunya wanita karir.
KH: Pantaass
SN: Kok pantas, harusnya kan kalau bapaknya da’i anaknya pasti soleh, Pa Kiai?!
KH: Belum tentu! Anak nabi Nuh juga beda jauh dengan ayahnya.
SN: Iya ya… istri nabi Luth juga termasuk yang durhaka…
KH: Anak itu sangat ditentukan oleh pola pendidikannya. Dalam hadis kan kamu pernah belajar bahwa setiap anak yang dilahirkan itu dalam keadaan suci, dan sangat tergantung pendidikannya.
SN: Kalau anaknya bandel nggak mau dididik bagaimana Pa Kiai ?
KH: Yang mendidik itu bukan hanya orangtuanya tapi juga lingkungan dan teman bergaulnya, mungkin temen kamu itu lebih dominan mengikuti kelakuan temennya, kan ada pepatah AL-MUSHOHABATU TASRUQU TOBI’AH.
SN: Artinya apa ?
KH: persahabatan itu saling mencuri tabi’at, contohnya kamu berambut gondrong, pasti kamu gaulnya sama rocker ya ?
SN: ya memang ada, tapi saya gondrong bukan taqlid sama dia, Pa Kiai…
KH: habis kenapa kaya rocker gitu ?
SN: ng..ng, saya pernah baca dalam buku tentang mengenal nabi, bahwa Rasulullah SAW itu juga rambutnya sebahu, juga pernah diikat jadi dua oleh istrinya berarti rambut panjang itu sunah rosul Pa Kiai.
KH: berarti kamu dapat pahala banyak karena mengamalkan sunah rosul, tapi kenapa kamu mencukur jenggot, padahal nabi itu berjenggot ?!
SN: mmmm, jadi bingung Pa Kiai, saya jadi pingin tau hukum rambut panjang, soalnya ada juga temen saya yang melarang gondrong karena menyerupai wanita katanya
KH: menyerupai wanita memang dilarang, tapi bukan karena sama panjang rambutnya
SN: jadi menyerupai apanya Pa Kiai ?
KH: itu… kayak banci atau berperilaku dan berhias seperti wanita
SN: banci juga tidak semua gondrong, malah sekarang ada banci pake kerudung, Pa Kiai !
KH: Ya, makanya jangan asal menganggap sunah rosul, memang ada hadisnya rosul itu berambut panjang, berjenggot, suka pakaian putih dan sebagainya, tapi harus diperhatikan apakah itu disyari’atkan atau hanya sifat rosul sebagai manusia biasa.
SN: Ooo, jadi tidak semua yang dijelaskan dalam buku itu harus dituruti Pa Kiai ?
KH: iya lah, masa kalau di hadis diceritakan rosul itu naik unta, berarti kamu dilarang naik angkot! Jadi kalau hadis itu menyangkut aspek manusiawi rosul itu hukumnya mubah, boleh-boleh saja. Nggak perlu dianggap sunah atau haram
SN: Bagaimana dengan sunah rosul yang lima itu Pa Kiai ?
KH: hadis itu menyebutkan lima perkara yang termasuk fitrah atau kebersihan, yaitu dikhitan, mencukur kumis, rambut kemaluan, bulu ketiak, memotong kuku dan membiarkan jenggot, jadi hadis itu menganjuran untuk memelihara kebersihan pribadi
SN: di hadis itu kan tidak ada memotong rambut kepala Pa Kiai, jadi menurut saya memanjangkan rambut itu hukumnya tetep sunah !
KH: Denger… kalau urusan duniawi itu hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Kalau ada dalil yang menganjurkan, maka jadi sunah. Seperti masalah memotong rambut itu boleh tapi ada hadis yang melarang qoza’.
SN: apa Pa Kiai ? Kojek ?!
KH: Qoza’ itu menggunduli sebelah rambut kepala, kalau digunduli semuanya dalam ibadah haji justru termasuk lebih utama. Sama halnya memanjangkan rambut juga boleh, tapi harus rapih dan menjaga kebersihan, juga kalau mau shalat jangan diikat.
SN: Mengapa Pa Kiai ?
KH: Ada hadis yang melarang menahan rambut ketika sujud, makanya para shahabat yang berambut panjang itu membuka ikatan rambutnya sebelum shalat. Saya lupa teks hadisnya, kamu cari sendiri nanti ya. Kalau tidak salah di bab shalat tentang cara bersujud.
SN: Insya Allah Pa Kiai, kalau yang dilarang menahan rambut ketika sujud berarti pakai kopiah dalam shalat juga dilarang Pa Kiai ?
KH: Ya nanti baca juga syarah hadisnya, kamu bisa menyimpulkan sendiri kan ?
SN: Iya Pa Kiai… Jadi, rambut panjang itu sama hukumnya dengan rokok ya, karena kan sama-sama masalah duniawi…
KH: Iya, sama kaya hukum musik dan hobi lainnya asalkan tidak ada dalil yang melarangnya.
SN: Alhamdulillah, saya ngerti sekarang…






SEASON 10 : ROKOK DI RESTORAN

SN: uuuhuk. Uhuk
KH: kenapa batuk ?
SN: ehm.. Ini Pa Kiai, temen saya ngasih rokok putih, jadi batuk
KH: makanya jangan asal ngebul, saya lihat kamu ngerokok pake tangan kiri lagi.
SN: maaf Pa Kiai
KH: jangan minta maaf sama saya, istigfaar !
SN: astagfirulloh… Pa Kiai, emang merokok pakai tangan kiri haram ?
KH: sebaiknya pakai tangan kanan kalau makan atau minum. Tangan kiri kan buat cebok.
SN: tapi tadi kan yang kanan bawa tas Pa Kiai
KH: kalau bawa tas kan tidak ada perintah harus pakai tangan kanan, tapi kalau makan dan minum rasul menyuruhnya, karena makan dengan tangan kiri itu kelakuan setan.
SN: ooh begitu, kalau hukumnya bagaimana ? Haram Pa Kiai ?!
KH: nggak juga, soalnya hadis ini hubungannya dengan akhlaq yang baik, jadi hukumnya sunah atau sebaiknya makan dengan tangan kanan, makanya larangannya juga makruh. Nih, ganti rokoknya …
SN: ma kasih Pa Kiai, kok temen saya seneng rokok yang itu ya? Padahal enakan yang ini.
KH: Itu mah urusan hobi, kamu nggak boleh maksa kesukaan orang. Tau nggak cerita rosulullah yang disuguhi daging biawak ?
SN: belum Pa Kiai, bagaimana ceritanya
KH: Suatu hari beliau bertamu kepada shahabat yang suka makan daging biawak dan disuguhkan kepada beliau. Karena beliau belum pernah memakannya, maka dibiarkan saja. Makanya ada ulama yang menganggap daging biawak itu makruh.
SN: kalau menurut Pa Kiai bagaimana ?
KH: menurut saya, hadis itu menjelaskan tentang adab makan dan bertamu. Kan ada hadisnya jangan mencaci makanan kalau tidak suka tinggalkan saja
SN: ya Pa Kiai, harusnya temen saya juga ngasihnya rokok yang saya suka.
KH: mungkin temen kamu tidak tau, seperti shahabat tadi menyuguhkan daging biawak kepada Rasulullah.
SN: temen saya itu suka rokok yang itu pakai alasan Pa Kiai, malah menganjurkan pada saya supaya jangan merokok yang ini.
KH: Apa alasannya ?
SN: katanya kalau membeli rokok yang ini sama dengan menyumbang Yahudi yang membunuh umat Islam di Palestina, karena rokok ini impor Pa Kiai.
KH: Wah, kalau seperti itu, urusannya panjang.
SN: Iya, malah dia menyuruh boikot semua produk dari negaranya
KH: Kok masalah produk dibawa-bawa ke nyumbang Yahudi, darimana dia tau hasil penjualan rokok disumbangkan ke sana ?
SN: katanya dari temennya. Temennya itu dari temennya lagi...teruuus..
KH: itulah yang namanya isu, kamu jangan mudah percaya. Biasanya kalau isu seperti itu dibuat oleh lawan bisnisnya, kan jadi nggak laku. Lagian masalah jual beli kan termasuk masalah mu’amalah, Rasul sendiri pernah bermu’amalah dengan orang Yahudi, jadi tidak boleh kita melarang mu’amalah dengan Yahudi, kecuali memang sudah jelas niat mereka untuk menghancurkan umat Islam. Sama seperti membeli barang hasil curian dan kita tau, itu baru haram.
SN: bahkan temen saya itu anti ke restoran Ka ef si, karena katanya dagingnya juga haram
KH: Belum tentu, di arab juga ada restoran seperti itu, tapi pengelolanya haji dan ayamnya disembelih langsung di sana. Jadi kamu jangan mudah termakan isu. Ya.. Kecuali memang kamu yakin benar seperti itu. Kasih tau juga temen kamu itu, jangan jadi propokator yang sesat dan menyesatkan gitu.
SN: Pasti Pa Kiai, Insya Allah ntar saya kasih tau juga, dia juga merokok yang itu produk perusahaan non muslim.
KH: Bebas laah



SEASON 11: ROKOK & PUASA

KH: Kamu dari tadi disuguhin rokok nggak dicicipi, sedang puasa?
SN: he eh, sekarang kan hari asyuro’, Pa Kiai nggak puasa sunat ?
KH: sekarang mah hari ahad bukan asyroh, kalau tanggalnya sepuluh muharram. Emang kamu puasa sunat asyuro sudah yakin dalilnya shahih ?
SN: Waktu Jum’atan kemarin khotibnya menjelaskan bahwa shaum ‘asyuro itu sunat dalilnya itu kalau tidak salah Rosul pernah berniat tanggal sembilan muharam itu akan berpuasa.
KH: Ooo, dalil yang itu. Itu kan jawaban Rosul pada shahabat yang ingin berbeda dengan Yahudi dan jahiliyah yang biasa puasa ‘asyuro tanggal sepuluh. Saya justru sedang mencari dalil yang shahih dan sharih bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa tanggal sembilan muharram.
SN: Kan itu juga shahih Pa Kiai ?
KH: Tapi hadis itu sudah dimansukh dan diganti dengan shaum Ramadlan, juga membuktikan bahwa Allah tidak berkenan dengan niatan Rasul untuk shaum ‘asyuro buktinya beliau tidak melakukannya karena keburu wafat.
SN: bener juga Pa Kiai, saya jadi ragu-ragu, bagaimana atuh ?
KH: kalau shaum ragu-ragu itu haram, makanya sebelum mengamalkan ibadah itu teliti dulu dan harus yakin benar. Kata khotib tadi kan hukumnya sunat sedangkan saya baca ternyata ada yang menganggap haram karena asyuro itu shaum jahiliyah alias bid’ah
SN: Jadi sebaiknya bagaimana Pa Kiai?
KH: kembalikan saja pada kaidah ushul “meninggalkan apa yang ditakutkan bid’ahnya lebih didahulukan daripada melakukan apa yang diragukan sunnahnya.”
SN: Maksudnya ?
KH: misalnya shaum ‘asyuro tadi tidak ada satupun ulama yang menganggap wajib kan, justru yang harus diwaspadai itu jangan sampai melakukan bid’ah, makanya lebih baik ditinggalkan kalau kamu masih ragu-ragu.
SN: Kalau begitu saya buka aja, coba rokoknya Pa Kiai
KH: Kamu ini terbalik Ya
SN: terbalik apanya Pa Kiai ?
KH: Kalau Rasul puasa sunatnya setelah tidak ada makanan, kamu buka puasanya setelah ada makanan.
SN: he he he , eh Pa Kiai, ada gurunya temen saya yang menganggap merokok itu tidak membatalkan puasa.
KH: alasannya apa ?
SN: karna katanya merokok itu sama dengan menghisap udara, kan yang membatalkan puasa itu cuma tiga, makan, minum dan jima”, merokok itu tidak termasuk makan dan minum katanya. Sama kayak kita ngisap asap knalpot di jalanan.
KH: jadi definisi makan itu menurut dia apa ?
SN: nggak tau ya
KH: kalau menurut dia makan itu memasukkan benda padat atau cair saja ke mulut berarti menelan ludah sendiri juga batal. Atau merokok juga tidak batal puasa asal disedotnya pakai hidungnya seperti ngisap asap knalpot, yaa
SN: Iya Pa Kiai, mungkin dia pingin cari sensasi aja
KH: itu ulama keblinger, memutar balik ayat Allah untuk kepuasan duniawi dan ketenaran. Mereka juga mempermainkan Syari’at Allah yang sudah pasti dengan mempertuhankan akal pikirannya. Karena Allah sendiri Yang akan menjaga al-Qur’an dan membalas kelakuannya. Seharusnya ulama itu semakin takut pada Allah dan kamu jangan ikut-ikutan paham mereka karena ingin disebut intelek.
SN: Saya justeru tidak sependapat dengan dia, Pa Kiai
KH: Itu baru santri brilian…




SEASON 12: ROKOK & JODOH

SN: Kasihan temen saya ditolak mentah-mentah sama ortu ceweknya, padahal dia sudah pingin nikah.
KH: Temen kamu yang rocker itu ?
SN: Ya Pa Kiai, kata ceweknya alasan bapaknya nolak dia karena penampilannya dan suka merokok.
KH: Ya kalau dia pingin banget nikah sama dia turuti apa maunya, tinggal dicukur trus berhenti merokok
SN: kayaknya dia lebih baik cari lagi yang lain soalnya menurut dia itu masalah prinsip Pa Kiai
KH: Waah idealis juga temen kamu itu, udah dapat lagi belum ?
SN: susah katanya nyari yang sempurna dan sepaham dengan dia. Pa Kiai punya ?
KH: Urusan jodoh itu rahasia Allah, walaupun saya punya banyak santriwati, belum tentu jadi. Coba saja suruh main ke sini, mudah-mudahan jodohnya ada di sini.
SN: Insya Allah Pa Kiai, kalau orangtua kayak Pa Kiai semua hebat ya… ngerti selera anak muda.
KH: Bukan ngerti selera anak muda, saya cuma berusaha meneladani akhlaq Rosul, apalagi beliau sangat menganjurkan agar segera menikah, jangan justeru sebaliknya mempersulit pemuda yang ingin nikah.
SN: Ya Pa Kiai, kok bapanya tega padahal anaknya sudah mau sama dia, memang asalnya dia juga menyuruh berhenti merokok, tapi setelah saya kasih tau akhirnya dia nerima.
KH: hebat juga, bagaimana kamu ngasih taunya ?
SN: Ya seperti kata Pa Kiai dulu, kalau rokok itu tidak haram justeru yang mengharamkan rokok itu yang haram. Kalau dia nggak suka rokok jangan pakai label hukum haram segala, begitu Pa Kiai.
KH: Dia nggak suka bau rokok, kenapa mau nikah sama temen kamu yang perokok itu ?
SN: mungkin sudah terlanjur sayang Pa Kiai.
KH: Ooo, kalau kejadiannya begitu, mengapa dia tidak bisa melunakkan hati bapaknya ?
SN: Bapaknya keras Pa Kiai, apalagi sama temen saya itu sampai pernah diusir gara-gara ke rumahnya sambil merokok.
KH: Kalau tidak bisa kompromi begitu tidak bijaksana. Seharusnya dia ngerti, jangan jadi bapak durhaka.
SN: Masa ada bapak durhaka Pa Kiai?
KH: Ya memang banyak yang begitu tidak hanya anak saja yang durhaka, kan pada masa Umar bin khatab juga pernah ada kasus bapak yang tidak mendidik anaknya sehingga anaknya jadi orang jahat. Itulah bapak yang durhaka.
SN: Sebaiknya menghadapi ortu yang begitu bagaimana Pa Kiai ?
KH: Kalau sudah dikasih tau tetep saja begitu, anaknya juga bisa menikah sendiri atau dengan wali hakim.
SN: Ooo, bisa ya ?!
KH: Ya bisa, malah Rasulullah pernah memisahkan pasangan atas permintaan wanitanya karena dia dipaksa menikah oleh bapaknya dengan lelaki pilihan bapaknya itu. Karena menikah itu harus saling mencintai dan sama-sama rela, tidak ada paksaan.
SN: hmmm, kalau begitu saya kasih tau dulu temen saya itu, nanti terserah dia, mau tetep yang itu atau datang ke sini Pa Kiai…
KH: Ya Boleh, kalau mau ke sini, nggak perlu diganti penampilannya, seadanya saja,
SN: tadi kata Pa Kiai, harus rubah penampilan kalau ingin diterima.
KH: Itu prilaku bunglon, saya kurang suka, kan Rasul sendiri pernah menasihati agar melihat orang itu jangan dari penampilannya..
SN: Ooo begitu
KH: Pernah suatu hari ketika Rasul sedang berkumpul dengan para sahabatnya, lewat seorang yang lusuh penampilannya, lalu Rasul bertanya bagaimana penilaian sahabat pada orang itu, mereka menjawab, kalau dia minta tolong tidak ada yang peduli, kalau meminang pasti ditolak, kalau bicara tidak ada yang mau dengar..
SN: Waah, ini persis temen saya itu Pa Kiai..
KH: dengerin dulu… tak lama kemudian lewat lagi seorang yang penampilannya necis, lalu ditanyakan lagi kepada para sahabat, kata mereka, orang yang ini sebaliknya dari yang tadi. Tapi apa jawab Rasul?
SN: Pasti pandangan sahabat itu keliru Pa Kiai
KH: Ya, ternyata kata Rasul, orang yang pertama tadi lebih baik daripada yang kedua. Kebaikannya memenuhi langit dan bumi…
SN: Subhanalloh…
KH: memang kebanyakan orang suka salah tanggap karena hanya melihat lahiriahnya saja. Makanya kamu jangan memandang sebelah mata..
SN: Insyaalloh Pa Kiai, temen saya juga perlu nasehat Pa Kiai…




KIAT BERHENTI TOTAL

SN: Pa Kiai, menurut seorang pakar, kalo mau berhenti total merokok kiatnya ada dua..
KH: Apa aja tuh ?
SN: Pertama, mulailah berhenti merokok pada bulan Ramadhan, karena siang harinya pasti berpuasa dan tidak merokok.
KH : trus yang keduanya ?
SN :kalau masih belum berhenti, coba lagi Ramadhan berikutnya. sampai berhasil setelah kira-kira 10 sampai 50 kali Ramadhan, dijamin berhenti TOTAL merokok dan... bernafas... he he... He... bcanda Pa Kiai…
KH: Dasar santri kalong ...

DALIL-DALIL DIALOG KH & SN

Al-Qur’an

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa:59)

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ(7)
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.(QS. Al-Fatihah:7)

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah:195)

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا(27)
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra:27)

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(1)
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. At-Tahrim:1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ(6)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS. Al-Hujurat:6)

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ(97)أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ(98) أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ(99)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? (QS. Al-A’raf:96-99)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ(12)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat:12)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ(173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah:173)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah:9)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ(87)وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ(88)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Maidah:87)


Al-Hadits
853 حَدِيثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا قَالَتْ فَتَوَاطَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ أَنَّ أَيَّتَنَا مَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلاً عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَلَنْ أَعُودَ لَهُ فَنَزَلَ ( لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكَ ) إِلَى قَوْلِهِ ( إِنْ تَتُوبَا ) لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ ( وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا ) لِقَوْلِهِ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلاً *
853 Diriwayatkan dari Aisyah r.a katanya: Sesungguhnya Nabi s.a.w berada di rumah Zainab binti Jahsyin, baginda meminum susu, maka aku dan Hafsah bersepakat, sesiapa di antara kami berdua yang akan ditemui oleh Nabi s.a.w nanti, dia mesti mengatakan kepada Rasulullah s.a.w: Sesungguhnya aku mencium bau getah pokok urfuth dari kamu. Adakah kamu baru saja memakannya؟ Kemudian baginda menemui salah seorang dari kami, langsung saja pertanyaan tersebut diajukan kepada baginda. Tetapi baginda menjawab: Bahkan aku baru sahaja minum madu di rumah Zainab binti Jahsyin, aku bersumpah tidak mengulanginya lagi. Lalu Allah menurunkan firmanNya: ( لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكَ ) sampai ayat ( إِنْ تَتُوبَا ) maksudnya: Mengapa kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah kepada kamu. Hingga kepada firmanNya: Jika kamu berdua bertaubat, kepada Aisyah dan Hafsah. Adapun sebab turun firman Allah yang berbunyi: ( وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَي بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا ) Yang bermaksud: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya yaitu Hafshah mengenai satu peristiwa ialah kerena sabda beliau: Bahkan aku minum madu * (HR. Bukhari & Muslim)

770 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ *
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah berkhutbah kepada kami: Wahai manusia! Allah s.w.t telah mewajibkan kepada kamu mengerjakan Haji, tunaikanlah Haji. Seorang lelaki bertanya: Adakah setiap tahun, wahai Rasulullah ? Baginda hanya diam saja hingga lelaki tadi mengulangi pertanyaannya tiga kali. Rasulullah s.a.w pun menjawab: Jika aku katakan Ya, tentu ianya wajib dilakukan setiap tahun dan kamu tidak mungkin mampu melakukannya. Baginda bersabda lagi: Tinggalkanlah sesuatu yang aku tidak galakkan kepada kamu. Kemusnahan umat yang terdahulu daripada kamu ialah kerana mereka banyak bertanya dan tidak ada persefahaman dengan Nabi mereka. Jadi, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kamu, lakukanlah sedaya kamu dan apabila aku melarang dari melakukan sesuatu, tinggalkanlah! (HR. AL-Bukhari)

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ وَلاَ يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لاَ يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلاَّ خَيْرًا *
1568 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Janganlah kamu bercita-cita supaya cepat mati dan janganlah kamu berdoa supaya mati sebelum kematian itu sendiri datang kepadamu. Sesungguhnya apabila kamu mati, akan terputuslah segala amalan kamu. Sebaliknya apabila dipanjangkan umur seorang mukmin berarti bertambahlah kebaikannya * (HR. Al-Bukhari)

حَدِيثُ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ *
Diriwayatkan dari al-Mughirah r.a katanya: Aku mendengar Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesungguhnya pendustaan terhadapku adalah tidak sama dengan pendustaan yang dilakukan terhadap seseorang karena orang yang sengaja mendustakanku akan disediakan baginya azab dari api Neraka * (HR. Al-Bukhari)

حَدِيثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا *
1561 Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-Ash r.a katanya: Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: Allah s.w.t tidak mengambil ilmu Islam itu dengan cara mencabutnya dari manusia. Sebaliknya Allah s.w.t mengambilnya dengan mengambil para ulama sehingga tidak tertinggal walaupun seorang. Lalu Manusia mengangkat orang jahil menjadi pemimpin, menyebabkan apabila mereka ditanya mereka memberi fatwa tanpa berdasarkan kepada ilmu pengetahuan. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan orang lain pula * (HR. Al-Bukhari)

حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدِلُونَ أَشْعَارَهُمْ وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ فَسَدَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاصِيَتَهُ ثُمَّ فَرَقَ بَعْدُ *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a katanya: Kebiasaan Ahli Kitab ialah mengurai rambutnya. Kebiasaan orang-orang musyrik ialah mengikat rambutnya menjadi dua belahan. Rasulullah s.a.w suka menyesuaikan dengan Ahli Kitab pada perkara yang tidak diperintahkan. Rasulullah s.a.w mengurai rambutnya, kemudian barulah baginda mengikatnya menjadi dua belahan * (HR. Al-Bukhari)

Sahal Bin Sa’d meriwayatkan, “Seorang lelaki lewat di hadapan Nabi , beliau bertanya kepada para shahabat: “Bagaimana pendapat kalian tentang lelaki tadi ?” Mereka menjawab: “Lelaki itu pantas jika mengkhitbah pasti diterima nikahnya, jika meminta tolong pasti ditolong, dan jika berkata pasti didengar.” Kemudian Nabi terdiam, lalu lewat lagi seorang lelaki fakir dari kaum muslimin di hadapan beliau, dan bertanya: “Bagaimana de-ngan lelaki ini?” Mereka menjawab: “Pantasnya, jika ia mengkhitbah tidak akan diterima nikahnya, jika minta tolong tidak akan ditolong, dan jika ia berkata tidak akan didengar.” Nabi bersabda, “Sungguh lelaki ini adalah yang terbaik di antara penghuni bumi dibanding yang tadi.” (HR. Al-Bukhari)

Wallahu A’lam Bish-Shawwab

ALJAZEERA TV

 
Coolstreaming Channel 47362

Islam America

KAKAWIHAN

ISLAMIC VIEW

ISLAMIC WALLPAPERS

AKSES LINK OK

Bookmark and Share
Bookmark and Share